NEGARA, BALIPOST.com – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang sudah mendaftar di KPU Jembrana, berpeluang dicoret dari pencalonan. Sebab, masih ada persyaratan calon yang belum terpenuhi.
Hal itu terungkap seusai rapat penyampaian berita acara hasil penelitian syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Jembrana, Senin (14/9). Rapat yang diikuti tim LO kedua bapaslon dan pengurus partai politik (parpol) pengusung, serta Polres dan Kodim 1617/Jembrana itu dipaparkan masih ada kekurangan persyaratan.
Baik untuk Bapaslon I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa (paket Bangsa) dan I Nengah Tamba-Gede Ngurah Patriana Krisna (paket Tepat). Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara seusai rapat mengatakan kekurangan persyaratan itu adalah dokumen dari bakal calon Wakil Bupati.
Untuk Gede Ngurah Patriana Krisna, masih ada dokumen pajak tahunan yang belum dilengkapi. Sedangkan untuk I Ketut Sugiasa, NIK KTP berbeda di LHKPN.
Kedua pihak LO menurutnya sudah disampaikan terkait kekurangan ini dan wajib melengkapi hingga dua hari ini. “Ada masa penyerahan perbaikan sampai dua hari ini. Setelah itu dari 16 sampai 22 September masih ada tahapan verifikasi perbaikan. Ini yang menjadi syarat nantinya bisa ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati,” tandas Tangkas.
Disebutkan Tangkas, bila syarat ini tidak dipenuhi, KPU tidak bisa menetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati pada 23 September nanti. “Karena itu kita sampaikan dalam rapat hasil penelitian ini dan agar dilengkapi. Kalau ini tidak dilengkapi tidak kita tetapkan tanggal 23 September nanti,” terangnya.
Sedangkan untuk dua calon Bupati baik I Made Kembang Hartawan maupun I Nengah Tamba, menurutnya sudah lengkap. (Surya Dharma/balipost)