BANGLI, BALIPOST.com – Pembagian hasil retribusi pariwisata antara Pemkab Bangli dengan pihak badan pengelola selama ini dilakukan dengan pola persentase 60:40. Sebanyak 60 persennya untuk Pemkab Bangli sedangkan 40 persennya untuk pengelola obyek wisata.
Mulai tahun depan, diterapkan perubahan persentase bagi hasil retribusi tersebut. Sebagaimana yang disampaikan Bupati Bangli I Made Gianyar belum lama ini bahwa pihaknya telah merencanakan perubahan persentase bagi hasil retribusi pariwisata.
Pembagiannya akan diklasifikasikan menjadi dua, yakni obyek wisata alam dan obyek wisata buatan. Untuk obyek yang masuk klasifikasi obyek wisata alam seperti kawasan daya tarik wisata khusus (KDTWK) Kintamani, hasil retribusinya dibagi dengan prosentase 50:50.
Sedangkan untuk yang masuk klasifikasi obyek wisata buatan seperti Penglipuran, persentase 60:40. Dimana 60 persennya untuk badan pengelolanya dan 40 persen untuk Pemkab Bangli. “Karena mereka kan membuat obyeknya. Seperti di Penglipuran, masyarakatnya buat angkul-angkul rumah, dan mereka juga rela tanahnya tidak ditanami jeruk tetapi bambu,” ujarnya didampingi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli Wayan Adnyana.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembagian hasil retribusi pariwisata itu antara pemkab dengan badan pengelola dituangkan dalam MoU. Gianyar mengatakan perubahan prosentase bagi hasil itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. “Tapi produknya sudah ditandatangan sekarang,” ujarya.
Bupati dua periode itu mengatakan bahwa persentase bagi hasil 60:40 akan diberlakukan jika kondisi pariwisata sudah normal. Kalau kondisi pariwisata tidak normal dan hasil retribusi yang didapat hanya cukup untuk memenuhi gaji pegawai di badan pengelola, maka Pemkab tidak akan minta bagian. “Apabila hasil retribusi yang didapat hanya sepadan dengan pengeluaran untuk gaji karyawan maka pembagian 60:40 tidak berlaku,” kata Gianyar.
Sementara itu, Kadisparbud Kabupaten Bangli I Wayan Adnyana diwawancara mengatakan bahwa persentase bagi hasil retribusi pariwisata antara Pemkab dengan badan pengelola yang telah berjalan selama ini yakni 60 persen untuk Pemkab dan 40 persen untuk badan pengelola. Pola itu berlaku sama baik pada obyek wisata alam maupun obyek wisata buatan di Kabupaten Bangli. “Jadi sebelumnya terbalik. 60 persen ke Pemkab, 40 persen ke badan pengelola,” terangnya.
Terpisah Kepala Badan Pengelola Obyek Wisata Penglipuran I Nengah Moneng mengatakan pembagian hasil retribusi pariwisata obyek wisata Penglipuran persentasenya 60:40. 60 persen untuk Pemkab dan 40 persen untuk badan pengelola.
Desa adat Penglipuran selaku pemilik obyek wisata sudah memohon ke Pemkab Bangli agar desa adat diberikan 60 persen dari hasil retribusi. Alasannya karena biaya untuk pelestarian budaya terutama bangunan tradisional dan operasional sangat tinggi. Di samping itu Desa Wisata Penglipuran milik Desa Adat Penglipuran. (Dayu Swasrina/balipost)