Gubernur Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No. 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali tertanggal 17 September 2020. SE ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal, kepala perangkat daerah di provinsi Bali, direktur BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta, serta pimpinan LSM/organisasi kemasyarakatan.

Terbitnya SE salah satunya memakai Inpres No. 6 Tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan. sE antaralain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat maupun para pemangku kepentingan untuk menjadi garda terdepan mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran COVID-19 di Bali.

Kemudian, ditaatinya protokol tatanan kehidupan era baru dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik serta usaha sektor jasa dan perdagangan, memastikan tidak terjadi kasus baru di berbagai sektor kegiatan, serta mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi dan mengurangi dampak psikologis masyarakat akibat pandemi.

Baca juga:  Ubud Mulai Macet, Satgas Siaga Penuh

Pada intinya, Gubernur Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali meminta seluruh komponen tersebut bersama masyarakat untuk bersatu padu dan bergotong royong dalam mencegah penyebaran COVID-19. Mulai dari melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara aktif terkait protokol kesehatan dan PHBS, hingga menegakkan Pergub No. 46 Tahun 2020 serta peraturan bupati/walikota secara ketat.

Kemudian membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya, kegiatan keagamaan, dan keramaian sesuai Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali serta Surat Edaran FKUB Bali. “Menguatkan penerapan kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah,” imbuh Koster.

Baca juga:  Kendalikan Hama Tikus, Disbud Rencana Gelar ‘Ngaben Tikus’

Instansi pemerintahan maupun swasta, lanjut Koster, agar mengoptimalkan pelaksanaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah. Kalaupun harus ke kantor, jumlah pegawai yang bekerja maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.

Selain itu, membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum. Disisi lain, upaya contact tracing, testing (pengujian), dan karantina akan dikuatkan pula.

“Antaralain dengan meningkatkan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing, meningkatkan jumlah testing, menyiapkan tempat karantina khusus serta menguatkan kembali peran Satgas Gotong Royong,” paparnya.

Baca juga:  6 Tamu Positif COVID-19, Dua Hotel Bintang Ditutup Sementara

Koster menambahkan, kapasitas penanganan medis (treatment) juga dikuatkan. Antaralain dengan melakukan relaksasi rumah sakit, menambah jumlah ruang perawatan khusus COVID-19 menyiapkan rumah sakit darurat, menyediakan rumah singgah bagi petugas medis, dan meningkatkan kapasitas pengujian bagi ruma sakit yang telah dilengkapi peralatan pengujian. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

3 KOMENTAR

  1. Karantina wajib selama Lima hari di hotel, siapa yang bayar…….?..kalau bayar sendiri hotel bintang berapa…?..kalau harus ke hotel bintang Lima kan tidak mungkin touris mau..??? Kalau permalam sampai 5000 000,- kali 5 hari, ber arti harga nya sampai 25 juta. Sama dgn harga tiket pulang pergi BELANDA – BALI…????gila lo..

  2. Kasihan negara indonesia ini,menangani covid 19 tidak becus. Sudah setahun lebih..pulau Sekecil BALI sampai sekarang nggak beres, dua minggu yang liwat dunia di hebohkan oleh COVID di india sampai2 rakyatnya pada mandi tai kebo sekarang mereka bekerja keras sehingga COVID disana sudah turun sangat drastis. Jadi Timbul pertanyaan ; menteri PARIWISATA sampai ber kantor di BALI Ngapain aja.? Apa cuman megang2 telorrrr aja..???? Makanya jauhilah itu pencitraan. Kerja yang keras jangan munafik kayak gitu. Si BEYE bilang : tuhan marah nanti.😜😜😜😜😜

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *