Bupati Eka Wiryastuti. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Angka kasus COVID-19 di Kabupaten Tabanan mengalami penambahan signifikan. Kondisi ini membuat Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam surat edaran.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan bertepatan dengan Manis Galungan, Kamis (17/9), berisi tentang ketegasan agar seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial sampai ke tingkat desa ditutup.

Surat edaran ini mengacu pada Perbup nomot 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Tabanan. Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ini berisi empat poin penting.

Baca juga:  Kasus Dana SPI, Unud Sebut Kesalahan Administrasi dan Sistem

Surat edaran nomor 517/120/BPBD ditujukan kepada camat se kabupaten Tabanan, perbekel, bendesa adat maupu pengelola gedung atau tempat olahraga.

Poin pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum kabupaten, kecamatan dan desa dihentikan atau ditutup. Poin kedua, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Mario dan taman garuda wisnu serasi dihentikan atau ditutup.

Poin ketiga, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga dihentikan atau ditutup. Dan poin keempat, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup. Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga:  Terkait Kiprah Satpam, Ini Kata Wakapolda

Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Gusti Ngurah Made Sucita ketika dikonfirmasi membenarkan terkait edaran tersebut. “Benar,tadi saya buat suratnya dan langsung menemui pimpinan (Bupati) untuk ditandatangani,” ucapnya.

Dijelaskan, dikeluarkannya surat edaran ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Tabanan yang sudah masuk zona merah. “Ini upaya mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas lagi di Tabanan,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN