NEGARA, BALIPOST.com – Berkas dokumen syarat dua bakal calon wakil bupati Jembrana yang sempat dinyatakan kurang, akhirnya dilengkapi. Hingga batas waktu perbaikan berkas persyaratan Rabu (16/9), kedua bacalon Wakil Bupati menyetorkan kekurangan berkas itu.
Dari informasi, perbaikan berkasi diserahkan LO (penghubung) masing-masing pasangan bakal calon. Namun meskipun syarat yang kurang itu sudah diserahkan, KPU Jembrana akan melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen perbaikan tersebut sebelum nantinya menetapkan paslon dalam Pilkada Jembrana.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan hingga batas waktu yang ditentukan, kedua bakal calon wakil bupati telah menyerahkan berkas perbaikan syarat calon. Berkas perbaikan itu selanjutnya akan dilakukan verifikasi hingga 22 September mendatang.
Apabila syarat calon itu belum lengkap, tidak akan ditetapkan. “Kita verifikasi, apakah berkas itu sudah memenuhi. Baru kita tetapkan tanggal 23 nanti,” ujar Tangkas.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat pleno perbaikan berkas diketahui ada syarat calon dari bakal calon wakil bupati yang belum lengkap. Bakal Calon Wakil Bupati, I Ketut Sugiasa diketahui ada perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi berwenang.
Sementara bakal calon Wabup, Gede Ngurah Patriana Krisna juga belum lengkap terkait tanda bukti pajak surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan lima tahun terakhir.
Sementara untuk dokumen syarat Bakal Calon Bupati, baik I Made Kembang Hartawan maupun I Nengah Tamba semuanya telah lengkap. (Surya Dharma/balipost)