Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan surat Maklumat Kapolri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Maklumat Kapolri tersebut berisi tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster COVID-19 di Pilkada. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski pandemi COVID-19, Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Untuk mencegah adanya klaster baru saat pilkada, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idam Azis, M.Si. mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes).

Maklumat No: Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tersebut berisi empat poin penting. Pertama, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19. Kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca juga:  Jika THM Masih "Bengkung" Buka, Ini Satgas yang Turun Tangan 

Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Keempat, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H., Senin (21/9) mengatakan maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyebaran COVID-19 dan mencegah klaster Pilkada 2020. “Maklumat tersebut berdasarkan prinsip salus populi suprema lex esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat ini juga menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai tiga klaster COVID-19, yaitu kantor, keluarga dan Pilkada,” ujarnya.

Baca juga:  Incar Bandar, Tim Narkoba Polresta Hanya Dapat Kurir

Kombes Syamsi menjelaskan, tahapan pilkada sudah mulai dari tanggal 4-6 September 2020, yaitu pendaftaran paslon. Dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut saja banyak ditemukan pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Anggota Polri akan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar prokes sesuai dengan maklumat Kapolri tersebut. Tindakan tegas tersebut bisa menggunakan UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP.

Dengan maklumat ini, Syamsi berharap pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini dapat berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan klaster baru COVID-19. Ada enam kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan pilkada, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli.

Baca juga:  Maklumat Kapolri, Ini Jenis Kegiatan yang Dilarang

Polda Bali sudah melakukan pemetaan wilayah untuk mengetahui tingkat kerawanan pada Pilkada Serentak tahun ini. Anggota Polri pun dituntut untuk menjaga netralitas dan dilarang terlibat dalam politik praktis. “Polda Bali dan jajaran siap melaksanakan pengamanan agar Pilkada Serentak berjalan aman dan lancar, demoktratis dan berintegritas,” tegas Syamsi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *