Bupati Eka Wiryastuti. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Masih adanya peningkatan warga Tabanan yang terkonfirmasi COVID-19, membuat Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali melakukan pembatasan aktivitas ekonomi. Bupati Eka mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Kebijakan terbaru nomor: 517/1212/ Disperindag ini salah satunya mengatur jam operasional restoran, rumah makan maupun usaha sejenisnya. Mereka boleh tetap buka, tapi pembeli tidak boleh makan di lokasi melainkan memesan makan untuk dibawa pulang (take away). “Benar, SE terbaru ini terbit dan berlaku sejak 14 September 2020, kemarin,” beber Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani.

Baca juga:  Warga dari Kecamatan Ini Dilaporkan Meninggal COVID-19, Tabanan Juga Catatkan Kasus Baru

Lanjut disampaikannya, surat edaran Bupati terbaru ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Bupati Tabanan nomor 44/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Apalagi belakangan ini data dari GTPP COVID-19 Tabanan angka kasus transmisi lokal masih menunjukkan tren peningkatan.

Prima menambahkan dalam SE kali ini tidak banyak berbeda dengan aturan sebelumnya. Khususnya terkait dengan jam operasional pasar tradisional dan toko modern. Yang membedakan hanyalah tidak diperkenankannya lagi restoran, rumah makan maupun usaha sejenisnya menyediakan tempat duduk bagi pembeli (konsumen).

Baca juga:  Tabanan Laporkan Tambahan Positif COVID-19, Rinciannya Seperti Ini

Selain itu, SE Nomor: 517/1212/ Disperindag ini mengatur seluruh pengelola pasar rakyat, pasar swalayan (toko modern), dan pelaku usaha perdagangan lainnya wajib melaksanakan pengawasan prokes. Seperti melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh areal pasar, toko maupun tempat usaha secara rutin dan berkala.

Di samping melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap seluruh pedagang atau karyawan dan pengunjung, dan mengutamakan menggunakan transaksi non tunai untuk pasar swalayan (toko modern), dan pelaku usaha perdagangan lainnya.

Baca juga:  Diperketat, Seratusan Kendaraan Putar Balik di Pos Sekat Goa Lawah

Sementara untuk jam operasional pasar tradisional maupun toko modern tidak ada perubahan. Yakni, pasar dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.000 Wita, pasar Senggol pukul 16.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita.

Sedangkan pasar swalayan buka mulai pukul 10,00 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Jam operasional restoran, rumah makan/warung/usaha sejenisnya dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *