GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali yang berkantor di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh sudah melakukan pengecekan pada temuan tulang belulang beserta bekal kubur di Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar. Hasil pemeriksaan sementara pun sudah diperoleh.
Diduga tulang itu dari jasad masyarakat biasa pada zamannya. Untuk kelanjutannya, pihak BPCB masih menunggu rekomendasi dari Balai Arkeologi guna memastikan temuan tersebut perlu diselamatkan atau tidak.
Petugas BPCB, I Wayan Gede Yadnya Tenaya seizin Kepala BPCB, Komang Anik Purniti, menjelaskan ada dua yang ditemukan dalam proses penggalian proyek di Kelurahan Bitera beberapa hari lalu. Yaitu bekal kubur bernama Tajak dan cincin.
Dikatakan Tajak merupakan alat dari bahan logam perunggu, yang berfungsi sebagai alat bercocok tanam. Selain itu juga ditemukan rantai, yang disebut sebagai cincin. “Cincin, kemungkinan fungsinya sebagai aksesoris, atau sebagai pertanda yang dikubur memiliki status sosial di atas masyarakat biasa,” jelasnya.
Namun, pihaknya menyayangkan temuan itu tidak dibarengi dengan peti batu, berupa sarkofagus. Dikatakan Sarkofagus merupakan simbol untuk orang zaman dahulu dengan status sosial tinggi. “Biasanya orang yang memiliki status sosial tinggi atau tokoh dalam masyarakat dikubur dengan peti batu dan bekal kubur yang banyak,” ujarnya.
Melihat dari bekal kubur yang ditemukan, hanya berupa Tajak dan cincin, pihaknya menyimpulkan jasad adalah masyarakat biasa. “Tetapi karena bekal kubur yang dibawa juga sedikit mungkin juga masyarakat biasa,” terangnya.
Pihaknya juga menampik ada dugaan kota kuno di wilayah Kelurahan Bitera itu. Ditegaskan bukti ke arah itu belum ada. “Karena bukti-bukti ke arah itu belum ditemukan. Temuan tersebut merupakan komponen salah satu sistem penguburan atau bekal kubur manusia masa prasejarah. Karena tidak ditemukan adanya sarkofagus sebagai wadahnya, diduga memakai sistem penguburan primer,” ungkapnya.
Dikatakan Balai Arkeologi memberikan rekomendasi benda itu perlu diselamatkan dan dilestarikan, BPCB Bali akan melakukan pelestariannya. “Dengan catatan, kalau pemilik atau penemunya tidak berkehendak melakukan pelindungannya, maka benda tersebut diserahkan kepada negara untuk disimpan di lembaga kami,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)