Terdakwa Jumadi saat mendengar tuntutan jaksa. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (Sara), terdakwa Jumadi (25) asal Jember, Jawa Timur, Selasa (22/9) dituntut pidana penjara. Tuntutannya sebesar satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh JPU Edy Arta Wijaya.

Terdakwa yang yang sempat mengaku bernama Jun Bintang penulis ancaman ngebom Bali itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain dituntut 1,5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 5 juta, subsider empat bulan kurungan. Atas tuntutan itu, majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto memberikan kesempatan pada terdakwa mengajukan pembelaan.

Baca juga:  "Gajah Mada Reborn" Pukau Ribuan Penonton

Salam pledoinya secara lisan, terdakwa mohon keringanan hukuman.

Jumadi diadili karena meresahkan masyarakat, khususnya Bali. Yakni dengan menyebar ancaman dan kebencia. Di akun facebooknya dengan nama Jun Bintang, terdakwa menulis komentar di laman FB dengan kata-kata “Pasti bisa ke Bali lg tenang aja klok di larang masuk Bali iya di boom aja kyk dulu biyar mampus wkwkwk,”.

Atas kata-kata itu, masyarakat resah dan koment itu sempat viral. Sehingga polisi turun dan melakukan penangkapan. Pada 17 Mei 2020, terdakwa yang beralamat di Jalan By. Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, itu membuka facebook miliknya yang bernama Jun Bintang. Saat itu dia membaca postingan di group Patroli Jalan Raya Polda Jatim, yang isinya “Smuga Indo ini ada perang biyar polisinya gak diem aja, rugi bayar polisi itu,”.

Baca juga:  Peringatan 22 Tahun Bom Bali Jadi Momentum Melanjutkan Hidup

“Smuga cpt kiamat biyar sama2 mati sama Polda ny jugk masak Corona di besar2in SPK gbleh mudik hoax itu sbnry g ada Corona hanya orang bodoh yg prcy klok ad Corona kalok emang bener2 ada Corona kenapa orang gila gk mati knak Corona padahal gk pernah pke masker makan gk cuci tangan. Pikir aj pak pol terhoormat jgn terlalu kejam SM rakyat karna gajimu dari rakyat,” tulis terdakwa.

Pada 19 Mei, kata jaksa di depan persidangan yang dilakukan secara virtual, terdakwa Jumadi saat memasang pintu di wilayah Tuban, Kuta, Badung, juga melalui ponselnya membuka akun FBnya (Jun Bintang-red), melihat ada postingan di group FB yang bernama Info Gilimanuk Bersatu, yang isinya pada intinya “Orang Jawa tidak boleh ke Bali” dan termuat lampiran foto beberapa orang mengendarai sepeda motor.

Baca juga:  Kemendikbud Gandeng LAB, Sosialisasi PTPPO

Terdakwa Jumadi memberikan komentar atas postingan itu yang isinya “Pasti bisa ke Bali lg tenang aja klok di larang masuk Bali iya di boom aja kyk dulu biyar mampus wkwkwk,”.

Komentar inilah viral, dan terdakwa mencoba menghapus komennya. Karena ketakutan, terdakwa mengganti nama FB dari Jun Bintang menjadi Angga Lareayu. Karena viral dan meresahkan, polisi menangkapnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *