Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan industri berbasis budaya branding Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040. Pembentukan perda ini sebagai pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan industri terkait, pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dan pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan industri.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, tujuan dibentuknya perda ini untuk menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri berbasis budaya branding Bali yang berkualitas, prodüktif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana, bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang diselenggarakan dalam satu-kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. ‘’Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali dikembangkan dengan pendekatan kawasan yang mendasarkan pada potensi sumber daya nasional di provinsi dan potensi sumber daya provinsi,’’ ujar Gubernur Koster, Selasa (22/9).

Baca juga:  Buat Pos Lantas Tangguh COVID-19 Dekat RS, Ini Alasannya

Koster yang juga Ketua DPD PDI-P Bali ini memaparkan, Industri Unggulan Provinsi berdasarkan potensi daerah terdiri dari industri pangan, industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal, industri tekstil dan prodük tekstil, industri kerajinan, industri elektronika dan telematika, dan industri transportasi. Selain Industri Unggulan Provinsi di provinsi juga dapat dikembangkan industri lain yang potensial dan merupakan unggulan kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) mengacu pada Industri Unggulan Provinsi. “RPIP ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dari tahun 2020-2040 dan dapat ditinjau kembali satu kali setiap lima tahun,” katanya.

Baca juga:  Penataan Goa Jepang Tunggu Kajian Tim Geologi

Koster menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Pembangunan Industri Berbasis Budaya Branding Bali. Dalam melaksanakan program pembangunan Industri Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali, Pemerintah Provinsi dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

Ditegaskan, Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali harus dilakukan dengan memberdayakan sumber daya lokal dan memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam upaya pengembangan industri. Pemerintah Provinsi mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah dengan Industri Unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali skala besar. “Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali dilaksanakan secara terintegrasi dan simultan dari hulu sampai hilir dengan standar proses dan mutu berskala nasional dan atau internasional,’’ katanya.

Baca juga:  Warga Tetap Beraktifitas Biasa, Berharap Status Gunung Agung Kembali Normal

Koster menegaskan, pembangunan industri merupakan strategi untuk menyeimbangkan sruktur dan fundamental perekonomian Bali yang mencakup tiga pilar yaitu pariwisata, pertanian, dan industri. Hal ini merupakan komitmen dan prioritas perekonomian Bali agar lebih sehat, mengurangi ketergantungan pada pariwisata. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *