Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi politik terus diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan Pilkada 2020. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi politik terus diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan Pilkada 2020. Salah satu netralitas ASN yang juga mendapat pengawasan Bawaslu adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan, setelah penetapan Calon Rabu (23/9) dan tahapan masa kampanye Pilkada, pada Sabtu (26/9), jajarannya akan terus melakukan pengawasan. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran netralitas melalui media masa atau medsos, ASN dilarang melakukan pendekatan atau mendaftaran diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik. ASN dilarang melakukan sosialisasi bakal calon melalui media yang biasa disebut alat peraga kampanye (APK).

“Hal-hal demikian jangan lagi dilakukan. Karena ini sudah beda konteks, kalaupun ini sebelumnya sudah jadi kebiasaan maka jempol harus dikendalikan,” kata I Made Rumada, Rabu (23/9)

Selain itu Bawaslu Tabanan, meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan pihak terkait selalu mengingatkan para ASN untuk bersikap netral dalam kontestasi politik. “Jika ada ASN maupun pejabat daerah memposting Foto Calon Kepala Daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, ini juga dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan. ” ucap I Made Rumada.

Baca juga:  Pascaledakan di Gereja Surabaya, Ini Dilakukan Polres Klungkung

Rumada menambahkan hak politik untuk memilih bagi para ASN, agar digunakan hanya di bilik suara. Selain ASN, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu maupun KPU Tabanan dengan jajarannya juga harus menjaga netralitasnya.”Jadi pilihan itu bagi ASN harus diwujudkan hanya dalam di bilik suara, hampir sama seperti penyelenggara,” Kata Ruamada.

Sementara itu Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan, memasuki masa tahapan kampanye Pilkada Tabanan Tahun 2020, tugas pengawasan Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta Pilkada saja, namun juga netralitas ASN, Prebekel dan Kaur Pemerintah desa.

Bawaslu Tabanan juga sudah melakukan pencegahan ke tiga kalinya dengan mengirim surat cegah dini kepada Bupati , Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Tabanan, para Kadis, Camat, Prebekel, BPD, dan BUMD. Pencegahan yang ke tiga Bawaslu dengan seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan desa mengirim surat cegah dini dan himbauan sejumlah 992 lembar yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Camat, Kepala Desa/ Prebekel, BPD, Kepala Sekolah SMAN/SMKN, Kepala Sekolah SMPN, Kepala Sekolah SDN, Perusahan Milik Pemerintah Daerah ( Perusda) dan himbauan kepada Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Mabuk dan Ganggu Calon Penumpang, WN Amerika Diamankan di Bandara

Narta selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabanan memaparkan, dalam upaya pencegahan sudah ribuan Surat Cegah Dini dalam Netralitas dilayangkan kepada pihak terkait seperti untuk Bupati Tabanan dan Wakil Bupati disampaikan sebanyak 2 kali, Sekretaris Daerah (Sekda) dan 31 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan sebanyak 3 kali, Dirut Darmasantika dan Dirut PDAM dikirim sebanyak 1 kali, serta 3 kali surat cegah dini ke Camat se-kabupaten Tabanan, 3 kali surat cegah dini ke Perbekel dari 133 Desa, 2 kali surat cegah dini disampaikan ke BPD dari 133 Desa, Kepala SDN sejumlah 314, Kepala SMPN sejumlah 38, SMA dan SMK Negeri sejumlah 20 dan 349 surat himbauan kepada Bendesa Adat se Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  PAUD Strategis Bentuk SDM Berkarakter

“Sebaran surat cegah dini pertama tertanggal 20 Januari 2020, kedua tertanggal 23 Juni, ketiga tertanggal 4 September 2020 disampaikan langsung oleh Bawaslu Tabanan dan jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan hingga jajajaran di tingkat ke Desa (PKD). ” ucap Narta.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata memperingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam bersikap untuk menjaga netralitasnya. Pasalnya di era digital dan media sosial saat ini netralitas ASN sangat mudah tercemar bahkan karena hal sepele termasuk meyukai unggahan salah satu pasangan calon peserta Pilkada di media sosial.

“Jika indikasi tidak netralnya ASN didapati oleh pihaknya, maka Bawaslu akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan klarifikasi serta pengkajian. Hasil pengkajian lalu akan diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.” tegasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *