Suasana rapat paripurna DPRD Bali, Senin (10/8). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali menargetkan merampungkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) lagi sampai akhir tahun. Dalam waktu dekat rencananya akan ada pengajuan 4 ranperda baru.

Satu diantaranya merupakan ranperda inisiatif dewan. “Sesuai jadwal Banmus, rencana kan tanggal 28 September ada pengajuan ranperda. Ada dari eksekutif, ada juga yang masuk dari inisiatif dewan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Namun, Tama belum bisa memastikan apakah pengajuan ranperda akan berjalan sesuai rencana. Mengingat, sejumlah anggota dewan dan staf di DPRD Bali ada yang tertular COVID-19.

Selama ini pun, pembahasan ranperda juga cukup terkendala dengan adanya pandemi. Rencananya, dari eksekutif akan mengajukan ranperda tentang retribusi perijinan tertentu dan revisi Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga:  Penembakan WN Turki, Tiga Pelaku Dibekuk saat Masih Tidur

Namun, revisi Perda OPD akan dilakukan pada 1-2 pasal saja menyangkut rumah sakit agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. “Masalah direktur RS kalau tidak salah kemarin kan dia dikeluarkan dari OPD. Sekarang katanya masuk lagi,” jelas politisi PDIP ini.

Tama menambahkan, untuk inisiatif dewan akan diajukan ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ranperda ini dikatakan tidak merevisi peraturan yang sudah ada sebelumnya. Namun merupakan sebuah peraturan baru. “Kemarin BUMD diatur masing-masing, sekarang maunya dijadikan satu Perda,” terangnya.

Sedangkan ranperda keempat, menurut Tama ada usulan dari eksekutif untuk menjadikan Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Perda. Namun, rencana pengajuan ranperda tentang protokol kesehatan ini, serta ranperda tentang retribusi perijinan tertentu tergantung dari kesiapan naskah akademiknya.

Baca juga:  Ecopark di TPA Suwung Jangan Sampai Menebar Gas Beracun

Kalau memang bisa mengejar ranperda lainnya, maka keempat ranperda dapat diajukan bersama-sama. “Ini kita tunggu naskah akademiknya. Kalau bisa mengejar, Bapemperda akan menyetujui untuk dibahas menjadi Perda,” imbuhnya.

Tama menargetkan, sampai akhir tahun DPRD Bali bisa mensahkan lima ranperda. Satu lagi adalah Ranperda tentang APBD Tahun 2021 yang dijadwalkan sekitar bulan November mendatang.

Di luar lima rencana ranperda tersebut, DPRD Bali sejauh ini sudah merampungkan 10 ranperda. “Jadi, dari 19 ranperda yang terdaftar di Propemperda, sekitar 15 target kita bisa diselesaikan tahun ini,” paparnya.

Tama mengakui memang ada ranperda “luncuran” alias tidak masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) atau daftar listing, namun akhirnya dibahas karena dinilai emergency. Begitu pula yang sudah masuk Propemperda, ada yang belum dibahas lantaran dinilai belum terlalu mendesak atau tidak prioritas.

Baca juga:  KUPA dan Perubahan PPAS 2018 Ditandatangani, Ada Pos Belanja yang Digeser

Untuk mekanismenya, eksekutif menyampaikan melalui Bapemperda. Kemudian Bapemperda menyetujui dan diplenokan secara internal. Pansus baru dibentuk ketika sudah diterima dalam Rapat Paripurna.

“Kalau sudah diterima di pleno internal dewan, nanti diparipurnakan. Yang masuk dari eksekutif disampaikan oleh Gubernur, dari Dewan disampaikan oleh kita,” terangnya.

Diwawancara terpisah, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan, eksekutif kemungkinan hanya akan mengajukan satu ranperda saja terkait OPD. Memang sempat ada wacana mengajukan Pergub 46 menjadi Perda.

Namun, akhirnya regulasi itu diputuskan tetap dalam bentuk Pergub. Pihaknya juga belum mengajukan surat resmi ke DPRD Bali. Kemudian, ranperda tentang retribusi perijinan tertentu masih disiapkan naskah akademiknya.

“Jadi, satu saja yang akan diajukan eksekutif,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *