DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut selama 10 bulan penjara, Ciaran Francis Caulfield (53), seorang pria asal Irlandia, Kamis (24/9) diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Jupiter Gul Lalwani alias Chandra Katharina Nutz, menyampaikan beberapa dalil, termasuk soal ketidaksesuaian keterangan saksi. Juga soal hasil visum yang disebut luka korban, menurut kuasa hukum dalam pledoinya yang dibacakan depan persidangan disebut tidak bersesuaian.
Selain itu, kata Jupiter ada saksi yang tidak kredibel. Atas berbagai argument yang disampaikan, terdakwa berharap majelis hakim menerima pledoi terdakwa. Dan terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. “Jika majelis hakim punya pendapat yang berbeda, kami mohon hukuman yang seadil-adilnya,” tutup Juniper.
Sebelumnya, Ciaran Francis Caulfield dituntut selama 10 bulan oleh JPU Ni Made Neotroni Lumisensi dan Djaya Indrati Rindhayani. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan, dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.
JPU yang dihadiri Djaya Indrati Rindhayani, dalam sidang sebelumnya menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan. Yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa kesakitan pada saksi korban, Ni Made Widyastuti Pramesti dan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita dan merendahkan derajat wanita.
Yang meringankan, terdakwa sebelum peristiwa itu memperlakukan korban sebagai karyawan.
Terdakwa melakukan penganiayaan karena korban mengambil uang perusahaan milik terdakwa, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan. Sebagaimana dakwaan jaksa, aksi penganiayaan dilakukan terdakwa berawal saat korban mengaku menggunakan uang Vila Kubu Seminyak. Aksi penganiayaan diduga dilakukan di restoran vila kubu tersebut. (Miasa/Balipost)