Suasana sidang virtual terdakwa penempel sabu-sabu di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Roy, pria asal Jogyakarta mengaku sudah beberapa kali menempel sabu-sabu. Bahkan, dia sudah menerima upah hingga Rp 2 juta.

Sekali tempel, saat diperiksa sebagai terdakwa Kamis (24/9), ia mengaku diupah Rp 50 ribu. Bahkan sebelum ditangkap polisi, dia sudah berencana menempel 100 klip plastik yang berisi sabu.

Namun apes, saat sabu-sabu tinggal 25 klip, aparat menangkapnya. Sebagaimana terungkap dalam persidangan secara daring dari PN Denpasar, Roy ditangkap 20 Juni 2020.

Baca juga:  Restoran dan THM Mulai Beroperasi, Prokes dan Disinfeksi Dilakukan Secara Ketat

Terdakwa dibekuk di depan salah satu hotel di Jalan Sunset Road, Kuta. Saat itu ditemukan empat plastik klip berisi sabu.

Atas temuan barang bukti itu, polisi kemudian mengajak terdakwa ke tempat tinggalnya, sekaligus melakukan penggeledahan di restoran beralamat di Jalan Merdeka Raya, Denpasar. Di sanalah ditemukan banyak barang bukti.

Kata jaksa sebagaimana tertulis dalam surat dakwaanya, total barang bukti yang disita sebanyak 9,71 gram bersih, dan juga ditemukan pil ekstasi dan setelah ditimbang beratnya mencapai 3,95 gram netto, atau sebanyak 13 butil pil ekstasi.

Baca juga:  Terlahir dari Ibu Berusia 70 Tahun, Kisah Nyata Pak Puspa Diangkat ke Layar Lebar

Diperoleh keterangan juga, sebelum Roy ditangkap, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Abang (belum ditangkap). Intinya, Roy disuruh ambil tempelan, imbalannya adalah bonus duit.

Bahkan sempat diminta ambil tempelan 25 butir ekstasi di Jalan Tukad Badung, Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *