DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah memperpanjang program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) hingga Desember mendatang. Di Bali, rupanya tidak semua desa menganggarkan BLT DD tahap II untuk bulan Juli, Agustus, September.
Berbeda dengan tahap I untuk bulan April, Mei dan Juni lalu, dimana semua desa menganggarkan. “Tidak semua desa karena tergantung kesediaan anggaran,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Anom menambahkan, beberapa desa yang tidak menganggarkan BLT DD tahap II yakni 1 desa di Bangli dan 10 desa di Buleleng. Kemudian di Jembrana, ada 2 desa yang tidak mengganggarkan untuk Juli dan 4 desa tidak mengganggarkan untuk Agustus dan September.
Sisanya, semua desa di kabupaten/kota lainnya masih mengganggarkan. “Dana desa pada tahap I itu sudah dirancang penggunaannya, sehingga ada desa yang dana desanya sudah terealisasikan,” imbuhnya.
Itu sebabnya, lanjut Anom, ada desa yang tidak mengganggarkan BLT DD tahap II. Mengingat, kegiatan penanggulangan COVID-19 tidak hanya berupa program BLT.
Tapi juga diarahkan melalui kegiatan lain seperti pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, dana desa sudah berproses saat pemerintah pusat kemudian memperpanjang dan menambah alokasi BLT DD.
“Memang arahan dari Kementrian Desa itu bagi desa yang masih anggarannya mencukupi,” jelasnya.
Menurut Anom, besaran BLT DD yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat sama di setiap desa. Hanya saja, nominalnya berbeda antara tahap I dan tahap II.
Pencairan tahap I diberikan sebesar Rp 600.000 per keluarga per bulan selama 3 bulan. Namun untuk tahap II, nominalnya diturunkan menjadi Rp 300.000 per keluarga per bulan selama 3 bulan.
“Rencana awal per keluarga diberikan selama 3 bulan sebesar Rp 1.800.000, kemudian (berubah, red) diberikan selama 6 bulan sebesar Rp 2.700.000 setiap keluarga. Dengan rincian untuk pencairan tahap I setiap bulan masing-masing Rp 600.000 dan Tahap II masing-masing Rp 300.000 per keluarga,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)