DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali dalam waktu dekat membentuk tim khusus menangani kejahatan jalanan terutama geng motor. Sebelum tim tersebut, 25 personel Subdit IV Direktorat Intelkam Polda Bali men-sweeping kelompok pemotor dalam rangka mengantisipasi geng motor, Jumat (14/7) hingga Minggu (15/7).
Tim tersebut dipimpin Kasubdit IV Direktorat Intelkam Polda Bali AKBP Gede Dartiyasa. Sweeping tersebut dimulai pukul 23.30 Wita di seputaran Denpasar. Sasaran utamanya yaitu geng motor dan preman.
AKBP Gede Dartiyasa, Sabtu (15/7) mengatakan, pihaknya menggelar sweeping sambil mengimbau sekelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam. Selain itu untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal yang dilakukan oleh kelompok preman maupun geng motor.
Dengan demikian diharapkan tercipta situasi Kamtimbas yang kondusif. “Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melintas atau yang sedang bepergian pada malam hari. Kejahatan jalanan seperti jambret, silet paha, balap liar dan pemalakan diduga dilakukan geng motor,” ujarnya.
Usai melaksanakan apel, seluruh personel langsung bergerak dan melakukan sweeping. Saat melakukan penggeledahan terhadap geng motor Dongki saat kumpul di salah satu posko ormas terbesar di Bali di Jalan Salawati, Teuku Umar, Denpasar, diamankan 17 anggota geng motor sedang pesta arak. Dari pemeriksaan di dalam posko, polisi berhasil mengamankan 1 buah kalung rantai, 1 buah mata tombak dan 3 botol arak.
Selanjutnya polisi bergerak menuju Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Mahendradata dan Jalan Gatot Subroto Barat. Saat menyisir Jalan Gatot Subroto Barat, Minggu (15/7) sekitar pukul 03.00 Wita, polisi kembali mendapatkan kelompok geng motor dan ABG yang sedang nongkrong. Dari pemeriksaan, polisi berpakaian preman ini tidak menemukan adanya senjata tajam dan barang mencurigakan lainnya.
“Kami memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak membawa sajam serta minum miras. Mereka langsung dibubarkan dan disuruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak mengulangi kegiatannya karena sangat merugikan pengguna jalan lainnya,” tegas Dartiyasa. (Kerta Negara/balipost)