Pelanggar prokes terjaring saat Operasi Yustisi dan diberi sanksi push up. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepolisian bersinergi dengan instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi yang mengincar pelanggar protokol kesehatan (prokes), khususnya masker. Pada Sabtu (26/9), operasi tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Jalan Petitenget, dan Kuta.

Alhasil terjaring puluhan orang tanpa mengenakan masker. Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (27/9) mengatakan, operasi di Pelabuhan Benoa dilaksanakan pukul 10.30- 11.15 WITA dan menyasar kompleks pertokoan di Jalan Ikan Tuna II, Dermaga Selatan, serta Dermaga Barat.

Baca juga:  Tingkatkan Pengalaman Konsumen, Cellular World Gandeng Samsung Hadirkan SES

Petugas juga member imbauan dan arahan tentang protokol kesehatan terhadap warga yang di temukan sedang berkerumun di satu tempat. Hasil operasi tersebut terjaring delapan orang tanpa masker dan disuruh push up.

Sementara Operasi Yustisi di Kuta dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, mulai pukul 19.30 WITA. Kapolresta Jansen dalam arahannya menyampaikan, Operasi Yustisi Kepolisian Mandiri Penertiban Masker sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan.

Baca juga:  Puluhan Juta Pelanggar Terjaring dalam PPKM I dan II

Pihaknya menyasar wilayah Kuta mengingat peningkatan penyebaran COVID- 19 di Bali sangat tinggi. Pada Sabtu lalu operasi dilakukan di persimpangan Jalan Dewi Sri – Jalan Patih Jelantik, Kuta.

Dalam Operasi Yustisi tersebut terjaring masyarakat tidak menggunakan masker sebanyak 23 orang dan diberi pembinaan fisik serta teguran. “Sasarannya pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *