Sejumlah buruh di kawasan proyek pembangunan pabrik aspal di Desa Keramas, Blahbatuh. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca mendapat protes dari tiga pekaseh subak terhadap rencana pembangunan pabrik aspal, Satpol PP Kabupaten Gianyar langsung melakukan sidak, pada kawasan proyek yang sudah mulai dibangun pondasi pabrik di Desa Keramas, Blahbatuh, Selasa (7/3). Petugas memberikan surat peringatan (SP) 1, karena PT. Dayu selaku pemilik proyek belum mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar.

Satu pleton personil Satpol PP Gianyar yang mengendarai dua mobil patroli, mendatangi kawasan yang rencana dibangun pabrik aspal tersebut, sekitar pukul 12.30 wita. Di kawasan yang sudah rata dengan tanah itu petugas hanya mendapatkan sejumlah buruh sedang membuat pondasi bangunan pabrik.

Baca juga:  Kuningan di Pura Desa Panji, Warga Gelar "Naur Sesaon"

Kasi Penegakan Satpol PP Gianyar Nyoman Gari dan Kasi Oprasional Satpol PP Gianyar, Nyoman Sukadana langsung menanyakan surat ijin pengerjaan pondasi bangunan pabrik tersebut. “Para buruh ini tidak didampingi mandor, jadi saat dimintai surat ijin mereka tidak ada yang bisa menunjukan surat apapun,“ ucap Kasi Penegakan Sat Pol PP Gianyar Nyoman Gari.

Tidak mampu menunjukan ijin, Satpol PP Gianyar langsung menjatuhkan SP 1 pada pemilik proyek PT. Dayu. Petugas juga meminta agar yang bersangkutan segera mengurus ijin sebelum dijatuhkan surat peringatan berikutnya. “Sementara kita berikan SP 1, kita tunggu beberapa minggu bila tidak ada etikad baik mengrus ijin, secepatnya akan kami tindak tegas,“ ucapnya.

Baca juga:  Lelang Tahap II Pembangunan Pasar Badung, Sudah 17 Kontraktor Mendaftar

Secara terpisah Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gede Agusnawa mengatakan pihaknya akan tegas melakukan penertiban terhadap pelangar perda. Diakui selama ini pihaknya banyak menemui pelangaran pada bangunan bodong yang belum memiliki ijin namun sudah beroperasi. “Sesuai perintah Bapak Bupati, semua yang melangar akan kami tindak tegas, sesuai SOP yang berlaku,“ katanya.

Dikatakan setiap melakukan sidak pihaknya juga turun mensosialisasikan, agar masyarakat mau mengurus ijin dengan melewati setiap mekanisme, tanpa harus menggunakan jasa calo.

Baca juga:  Rumah, Ruko dan Mobil Ludes Terbakar

“Dari hasil beberapa kali sidak, ternyata banyak yang menggunakan jasa calo, malahan ini yang menghambat,karena sejumlah calo ini tidak melewati mekanisme dalam memperoleh ijin, hingga akhirnya jadi masalah,“ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga mengeluhkan rencana pembangunan pabrik aspal di Desa Keramas, Blahbatuh. Keluhan ini disampaikan kelian krama (pekaseh) Subak Amping, Subak Pohgading dan Subak Dewa,karena mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan dari pembangunan pabrik tersebut.

Perwakilan krama dari 3 Subak ini pun sudah menyampaikan keluhan tersebut secara tertulis, melalui surat pengaduan kepada Bupati Gianyar dan Ketua Komisi I DPRD Gianyar pada Pebruari 2017 lalu. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *