Polsek Mengwi mengungkap kasus curanmor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di proyek vila, Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, Selasa (29/9). Pelaku komplotan curanmor Bali-Jember, Kristian Hadi (37) dan dua masih buron berinisial S serta A.

Tersangka Hadi merupakan residivis kasus pencuarian mobil truk di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) tahun 2017. Terkait kasus ini, pelaku divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Surabaya, (Jatim).

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, Rabu (30/9) mengatakan, kasus ini dilaporkan korban, I Nengah Artana (21). Kronologisnya, pada Senin (21/9) pukul 20.00 Wita korban sedang tidur dan dua orang temannya belum tidur. Tiba-tiba mereka mendengar suara sepeda motor keluar dari gang. Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.

Baca juga:  PM Australia Cuit Ketidaksetujuan Rencana Pembangunan Restoran di Bekas Sari Club

“Yang hilang sepeda motor Yamaha Jupiter. Kerugian sekitar Rp 8 juta,” ujar Kompol Astawa, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa serta keterangan diperoleh identitas pelaku berinisial S dan A asal Jember, serta Kristian dari Jembrana.

Akhirnya tersangka Kristian terlacak di daerah Banyubiru, Jembrana. Selanjutnya polisi bergerak ke wilayah Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama S dan A. “Anggota kami bergerak ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Begitu sampai di Dusun Pakis, Jember. Tapi pelaku S dan A berhasil meloloskan diri,” tegasnya.

Baca juga:  Maling Beraksi di Tempat Hiburan Malam

Pelaku juga mengaku awalnya memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor yaitu Vario dan Yamaha Jupiter. Pelaku S dan A masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan.

Pelaku membawa motor hasil curian tersebut untuk dijual di daerah Denpasar namun tidak laku. Pada 22 September 2020, Kristian dan S ke Jembrana dengan membawa motor curian, membuang platnya di Jembatan, Pekutatan. Selanjutnya motor itu digadaikan kepada Arif Rp 800 ribu.

Baca juga:  2022, Pendapatan Kota Denpasar Dirancang Naik Rp 10 Miliar

Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi, S mendapat bagian Rp 400 ribu dan Kristian Rp 400 ribu. “Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Terutama memburu dua pelaku lainnya,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *