Tim Yustisi Denpasar melakukan pengawasan Prokes. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar setiap hari melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Denpasar. Namun kegiatan ini masih ada yang melanggar prokes.

“Hal ini bisa dilihat dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Rabu (30/9).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring. Seperti hari ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto-Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod.

Baca juga:  Kebijakan Pemutihan Saat Pandemi COVID-19 Butuh Kajian

Terjaring sebanyak 22 orang. Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Padahal pihaknya telah mensosialisikan bahaya COVID-19 dan adanya peraturan Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu. “Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar” katanya.

Menurutnya dari 22 orang yang terjaring 1 orang menderita gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar. Sedangkan bagi 21 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan Pergub didenda sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga:  Atasi Gejala Skizofrenia dengan 6 Cara Ini

Selain didenda pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Dengan adanya sidak berkelanjutan, Sayoga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *