I Nengah Purna. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Di masa kampanye, sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon yang mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangli masih ada yang terpasang di sejumlah tempat. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli telah meminta paslon serta tim kampanye masing-masing agar segera menurunkannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna mengungkapkan sesuai pantauannya di lapangan, sejumlah APS berupa spanduk masih terpasang di sejumlah titik. Seperti di Desa Pengotan, di Penelokan, di wilayah Kecamatan Susut seperti depan pertigaan Desa Demulih dan di samping Pasar Kayuambua.

Namun demikian jumlahnya tidak sebanyak sebelumnya. “Sudah banyak yang diturunkan. Tapi masih ada beberapa yang bertebaran. Kalau kita persentasekan masih ada sekitar 20 persenan yang terpasang,” ungkapnya, Kamis (1/10).

Baca juga:  Penetapan Tanpa Bapaslon, KPU Bangli Gelar Pleno Tertutup

Mengenai hal itu, pihaknya mengaku sudah menyurati KPU serta menghimbau paslon dan tim kampanye masing-masing paslon agar segera menurunkannya. Kata Purna, KPU Bangli sudah memberikan intruksi dan batas waktu (deadline) kepada paslon dan timnya agar menurunkan APS paling lambat tanggal 4 Oktober.

Batas waktu diberikan karena setelahnya akan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU. Komisioner KPU Bangli I Wayan Sastrapuja dikonfimasi terpisah mengakui bahwa pihaknya telah bersurat ke pihak paslon agar menurunkan APS paling lambat tanggal 4 Oktober.

Baca juga:  Galungan dan Kuningan, KPU Bali Tiadakan Jadwal Kampanye

Sebab setelahnya akan dilakukan pemasangan APK di zona-zona yang telah ditentukan. Jika hingga batas yang ditentukan APS belum juga diturunkan maka KPU akan menyerahkan hal itu ke Bawaslu.

Kata Sastrapuja, di masa kampanye, paslon tidak dibolehkan memasang alat peraga lainnya selain dari yang telah ditntukan KPU.

Sementara itu, meski masa kampanye telah dimulai namun APK yang difasilitasi KPU belum juga ada terpasang.

Terkait hal itu, Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan saat ditemui belum lama ini mengatakan rencananya APK dan bahan kampanye baru akan diserahkan ke paslon pada 5 Oktober. Saat ini APK masih dalam proses cetak.

Baca juga:  Mendagri Tak Jamin Kenaikan Dana Parpol Bisa Cegah Korupsi

KPU tidak bisa langsung mencetak dan menyerahkan APK karena waktu pengundian dan penetapan nomor urut paslon sangat mepet. Disebutkan, adapun APK yang difasilitasi KPU untuk masing-masing paslon yakni berupa lima buah baliho dan spanduk sebanyak dua buah di masing-masing desa.

KPU juga memfasilitasi bahan kampanye berupa poster dan brosur dengan jumlah sebanyak 50 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) di Kabupaten Bangli. Tiap paslon dibolehkan mencetak baliho maupun spanduk di luar yang difasilitasi KPU.

Namun jumlahnya dibatasi hanya 200 persen. Untuk pemasangan APK akan dilakukan di zona-zona yang telah ditentukan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *