Polisi menangkap pelaku pencurian serta penadahnya dan mengamankan barang bukti. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Karangasem membekuk kakak-adik yang terlibat kasus pencurian di Jalan Nenas, Banjar Kecicang Bali, Desa Bungaya Kangin, Karangasem, 27 September. Pelaku berinisal DO dan Dode Alit berasal dari Bangli mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, mengungkapkan, pelaku yang merupakan dua bersaudara ini sudah beraksi di beberapa TKP. Kedua pelaku selalu bergerak bersama-sama tiap malam dengan cara berbeda-beda. “Barang bukti yang diamankan banyak. Ditemukan di rumah pelaku di Bangli dan rumah penadah di Dalung, Badung,” ucap Suartini.

Baca juga:  Polisi Bekuk Pencuri Mesin Traktor

AKBP Suartini menambahkan, Dode Alit dan DO pernah menjual motor curian kepada Agus Budi P alias Prastyo sebagai penadah. Polisi mengamankan Agus di rumahnya, 26 September lalu.

Di sana ditemukan barang bukti satu motor Honda Grand hitam yang dibeli dari tersangka Dode. Kondisinya sudah tidak utuh. Bukan cuma itu, satu motor hasil curian Dode di Gianyar juga ditemukan di rumah penadah.

Baca juga:  Jelang IMF-WB, Belasan Duktang di Gilimanuk Tanpa SKTS Diamankan

“Barang bukti lain juga berhasil kami amankan. Satu motor jenis matic warna hitam, empat motor tanpa plat dan nomor polisi yang tidak diketahui, dicuri di empat TKP. Ada di Gianyar, Rendang dan Apit Yeh Manggis Karangasem, dan Tembuku Bangli,” Katanya.

Perwira asal Gianyar itu menjelaskan, Ketiga tersangka diganjar pasal berbeda. Seperti Dode Alit disangkakan Pasal 363 ayat (1) JO Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:  Penetapan Tersangka Rektor Dkk Sah, Penyidik Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Sedangkan tersangka penadah Agus Budi diganjar Pasal 480 ke 1 dan 2 KUHP. Untuk tersangka inisial DO Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 JO Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN