BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak sebelas warga terjaring petugas dalam operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) yang diadakan di Jalur Kintamani-Singaraja, Kamis (2/10). Mereka terjaring karena kedapatan tidak memakai masker dengan benar.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh tim gabungan TNI, Polres serta Satpol PP Kabupaten Bangli. Operasi yutisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes itu dilaksanakan sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 Tahun 2020.
Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Bangli. Selama pelaksanaan operasi, ada 11 warga terjaring karena tidak memakai masker dengan benar.
Oleh petugas mereka dikenai sanksi teguran tertulis. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar menerapkan prokes dengan menggunakan masker.
Apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru ini. Guna meminimalisir serta memutus penyebaran COVID-19. (Dayu Swasrina/balipost)