Pande Made Ady Muliawan. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaksanaan kampanye yang dilakukan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana disoroti. Sebab, masih minim penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Padahal, sejatinya dalam seluruh tahapan pilkada termasuk yang dilakukan paslon, ditekankan mengedepankan Prokes COVID-19. “Masih banyak kita temukan di lapangan ketika pelaksanaan kampanye oleh masing-masing kandidat, Prokes tidak ketat diterapkan,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Jumat (2/10).

Di beberapa lokasi kampanye yang dilakukan paslon selama sepekan berjalan ini menurutnya masih banyak pelanggaran Prokes. Misalnya tidak tersedianya sarana cuci tangan dan mengenakan masker tidak sesuai.

Baca juga:  Saat Mendaftar ke KPU, Syarat Ini Diharapkan Dipenuhi Calon Bupati dan Wabup Jembrana

Yang paling sering dilanggar adalah terkait ketentuan jaga jarak. “Jaga jarak yang sering diabaikan. Meskipun dari yang mengadakan kampanye sudah mengatur tempat duduk sedemikian rupa (jaga jarak), tidak bisa diterapkan ketika peserta kampanye datang,” ujar Pande.

Untuk itu, Bawaslu menekankan kepada masing-masing paslon untuk mengedepankan Prokes COVID-19 ini dimanapun lokasinya. Selain terkait prokes, masih mengenai kampanye, Bawaslu Jembrana juga menerima laporan dari warga terkait dugaan perangkat desa memfasilitasi kampanye salah satu paslon.

Baca juga:  Bapaslon Hadiri Penetapan di KPU Jembrana Ditekankan Ikuti Prokes

Menurut Pande, unsur laporan sudah cukup untuk ditindaklanjuti dan Jumat (2/10) secara terjadwal Bawaslu meminta keterangan saksi-saksi dan terlapor. Pada Jumat pagi, Bawaslu meminta keterangan saksi yang diajukan pelapor.

Berlanjut pada siangnya, Bawaslu meminta keterangan terlapor yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo. “Sudah kita mintai keterangan saksi-saksi warga setempat dua orang. Sedangkan bukti yang diajukan pelapor berupa tangkapan layar unggahan terkait memfasilitasi kampanye ini di Facebook, ” tambahnya.

Baca juga:  Masuk Masa Tenang, KPU Jembrana Masih Temukan APK Terpasang

Sekurangnya ada 20 pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi kemarin. Selanjutnya dari hasil klarifikasi ini akan dilakukan kajian apakah masuk pelanggaran atau tidak. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *