AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karangasem membentuk regulasi tera dan tera ulang. Pembentukan regulasi itu, salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Disperindag Karangasem I Wayan Sutrisna, Jumat (2/10) mengungkapkan, pembentukan regulasi berupa Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait masalah retribusi tera dan tera ulang ini agar pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan tera. Sehingga, regulasi yang mengatur soal kegiatan tera harus dibuat.
“Pembahasan regulasi retribusi tera sudah selesai, tinggal disahkan DPRD Karangasem. Kita berharap proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tersebut segera digelar sehingga Disperindag bisa cepat memunguti retribusi tera ulang,” ucapnya.
Sutrisna menambahkan, dengan pembentukan regulasi itu, retribusi tera dan tera ulang berpotensi mendatangkan pendapataan asli daerah (PAD) tiap tahunnya. Jelas Sutrisna, Disperindag sudah miliki peralatan tera serta tera ulang, termasuk tenaga staf tera sudah ada.
Pengadaan alat bersumber dari dana alokasi khusus 2019. Hanya mengusulkan bangunan khusus untuk UPT Metrologi Legal. “Selama ini, kita Disperindag masih bekerja sama dengan UPT Metrologi Legal Buleleng dan Denpasar untuk melakukan uji tera dan tera ulang. Dan bila regulasi disahkan, nanti kami sendiri yang melakukan tera mandiri,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)