Pemasangan Baliho APK di salah satu zona yang ditentukan. Mulai Minggu (4/10) APK mulai dipasang dan untuk APD harus diturunkan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) resmi dari KPU Jembrana mulai dilakukan Minggu (4/10). Diawali pemasangan di depan GOR Krisna Jvara, Dauhwaru berupa Baliho untuk masing-masing pasangan calon (paslon). KPU Jembrana memfasilitasi APK berupa baliho dan spanduk dengan jumlah yang ditentukan dan desain yang sudah disepakati bersama tim paslon.

Setelah pemasangan ini, diluar APK sesuai desain dan zona yang disediakan diminta untuk diturunkan. Untuk jumlah APK juga dibatasi jumlahnya. “Kita melakukan pemantauan hingga ke desa-desa. Agar pemasangan ini sudah sesuai baik jumlah yang disepakati dan zona pemasangan,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Adi Muliawan ditemui di Bawaslu Jembrana.

Baca juga:  Pungutan Wisman akan Digunakan untuk Pelestarian Bahasa Bali

Pihaknya berharap agar masing-masing paslon mengikuti aturan dan kesepakatan bersama tersebut. Baliho ataupun spanduk yang tidak sesuai dengan yang disepakati supaya diturunkan. “Kalau nanti masih ada yang melanggar, kita akan rekomendasikan untuk ditindaklanjuti diturunkan,” tandas Pande.

Sementara itu, pemasangan APK dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan penyerahan APK oleh KPU Jembrana kepada masing-masing paslon. “Jadi hari ini mereka sepakat melakukan pemasangan APK dalam bentuk baliho secara bersama-sama, adapun APK yang dipasang adalah APK yang difasilitasi oleh KPU, dan itu sudah kita tetapkan titik atau zona pemasangannya.” ujar Made Widiastra, anggota KPU Jembrana bidang Kampanye.

Baca juga:  Dari Perbekel Catur Ditahan hingga Pedagang Frozen Food Diamankan

Dalam Pilkada Jembrana tahun 2020 ini KPU kabupaten Jembrana memfasilitasi APK kepada masing-masing paslon. Dari kesepakatan yang difasilitasi KPU berupa baliho ukuran 3 x 5 meter dalam bentuk portrait sebanyak lima kepada masing-masing paslon, dan spanduk berukuran 3 x 1 meter landscape sebanyak 2 perdesa / kelurahan per Paslon.

Masing-masing paslon juga diperbolehkan maksimal menambahkan APK sebanyak 200% dari yang disediakan KPU. “Untuk zona pemasangan sudah kita sediakan dan dipasang disana,” terang Widiastra. Terhadap baliho atau spanduk selain APK, KPU juga berharap agar segera dibersihkan. “Kami juga mengimbau ke tim kampanye Paslon agar alat pengenalan diri (APD) paslon yang masih terpasang segera dibersihkan, hanya APK yang boleh terpasang di zona APK”pungkasnya. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Rumah Ludes Terbakar, Satu Korban Luka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *