Mobil anggota DPRD Gianyar I Gusti Ngurah Supriadi saat diberhentikan oleh petugas gabungan karena tidak memakai masker. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota DPRD Gianyar, I Gusti Ngurah Supriyadi terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 oleh tim gabungan di Jalan Raya Tegallalang, Kecamatan Tegallalang pada Senin (5/10). Sebelumnya juga ada satu anggota DPRD Gianyar yang terjaring sidak Prokes COVID-19, yakni Eti Widiastuti.

Supriyadi, poitisi partai Gerindra itu terjaring karena saat menyetir mobil Toyota Fortuner nomor polisi DK 1872 KA tidak memakai masker. Diketahui saat diberhentikan oleh petugas, politisi dari fraksi Indonesia Raya (Gerindra-PKPI) ini enggan turun dari mobil Fortuner hitam yang ia kendarai.

Politisi bertubuh tambun ini memilih menurunkan kaca kiri depan mobilnya, lantas menunjukan masker yang ada di pahanya. Tanpa basa-basi, anggota dewan dapil Payangan-Tegallalang ini lalu tancap gas ke arah selatan menuju Gedung DPRD Gianyar.

Baca juga:  Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi Dituntut Enam Bulan

Ditemui di Gedung DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Supriadi membenarkan dirinya usai disidak petugas gabungan. Ia pun mengakui saat berkendara itu memang tidak memakai masker.

Namun Supriadi mengaku tidak merasa salah, sebab saat itu mengemudikan mobil sendirian. “Dalam mobil itu saya sendirian, setiap masuk mobil juga sudah disemprot hand sanitizer. Hand sanitizer, bukan disinfektan, karena tidak boleh pakai disinfektan dalam ruangan,” ujarnya.

Supriadi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak nyaman bila memakai masker di dalam mobil, apalagi sudah ada AC. Ditambahkan bahwa dirinya hanya tidak pakai masker saat di dalam mobil.

Baca juga:  Sidak Masih Temukan Kemasan Rusak dan Produk Kedaluwarsa

Jika di luar, dirinya sangat taat dengan protokol kesehatan. “Kalau di luar, saya sangat taat. Tapi terlepas siapa yang salah, kita kembalikan pada masing-masing,” katanya.

Supriadi menambahkan usai menunjukan masker yang tidak dipakai kepada petugas, dirinya tidak dikenakan denda, melainkan hanya diberikan teguran. Meski demikian Supriadi mengaku siap bila dikenai denda sesuai aturan yang berlaku. “Tadi saya hanya dikasi teguran. Kalau pun saya didenda saya siap. Tapi karena saya bawa masker, sehingga tidak didenda,” tandasnya.

Sementara Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha menegaskan sesuai aturan dari Presiden RI hingga Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup no 56 Tahun 2020, setiap warga yang keluar rumah wajib memakai masker, termasuk saat mengemudi di luar rumah. Ditegaskan hal ini penting untuk keselamatan setiap orang. “Secara aturan begitu keluar rumah wajib pakai masker, biar di mobil itu kan sudah keluar rumah, kalau di dalam rumah ya tidak masalah, interaksinya bisa pada saat turun dari mobil dan lain sebagainya, itu kan interaksi, yang penting keluar rumah wajib pakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak,”  tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Aktivitas Wisata Perlu Disertifikasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *