Tim dari Satgas Penanganan COVID-19 Tabanan melakukan sidak penerapan protokol kesehatan, Senin (5/10), (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Salah satu tempat usaha di wilayah kecamatan Tabanan kedapatan tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19. Alhasil, pemilik atau penanggung jawab tempat usaha tersebut dipanggil oleh Satgas Penanganan COVID-19 bidang penegakan hukum dan pendisiplinan, Rabu (7/10) ke kantor Satpol PP Tabanan.

Selain itu, juga turut dipanggil satu orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, dalam sidak yang dilakukan Senin (5/10) di seputaran kecamatan Tabanan.

Kepala Satpol Pp Tabanan, I Wayan Sarba saat dikonfirmasi mengatakan, dari giat pendisiplinan masyarakat kali ini petugas menyasar sejumlah lokasi. Tidak hanya pasar tradisional seperti pasar Dauh Pala dan pasar darurat COVID-19 (Terminal Pesiapan), petugas juga menyambangi  sejumlah toko modern, tempat usaha dan sejumlah gedung perkantoran milik pemerintah.

Baca juga:  Viral di Medsos, Aparat Dituding Takut Tindak Wisdom dan WNA Tak Bermasker

Dari hasil sidak kali ini, petugas menemukan ada satu orang yang tidak menggunakan masker dan satu tempat usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19 (tempat cuci tangan, sabun ataupun hand sanitizer). “Terjaring  satu orang pelanggar dan satu tempat usaha, karena tidak bawa uang maka dipanggil hari Rabu mendatang untuk menyelesaikan dendanya ke kantor Pol PP Tabanan,” ucapnya,

Lanjut dikatakan Sarba, sejak Perbup nomor 44 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, mulai diberlakukan pada tanggal 7 September, tim gabungan yang juga didukung TNI/Polri ini terus gencar melakukan pendisiplinan kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Karena diakuinya masih banyak masyarakat yang terkesan kucing-kucingan dalam menggunakan masker yang baik dan benar.

Baca juga:  Penertiban Prokes di Padangsambian, Sepuluh Pelanggar Kena Denda

Misalnya saja, ketika tidak ada petugas, masih ada ditemukan masyarakat yang abai dengan penggunaan masker yang benar seperti dikenakan tanpa menutup hidung dan mulut. Terbukti, dalam kegiatan sidak penggunaan masker yang baik dan benar terus menjadi pembinaan dan edukasi tersendiri bagi masyarakat. “Selain yang melanggar, dalam sidak kali ini juga ada 25 orang yang dilakukan pembinaan lantaran belum memakai masker dengan benar,” terangnya.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Hari Ini, Berikut Riwayat Penyakitnya

Dan selama hampir satu bulan penegakan Perbup tersebut, setidaknya sudah ada 34 orang pelanggar yang telah dikenai sanksi Rp 100 ribu. Namun terkait sanksi ini, ditekankan Sarba dimaksudkan untuk lebih menggugah kesadaran masayarakat agar lebih disiplin lagi dalam melaksanakan apa yang telah menjadi anjuran pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Mari sama-sama melakukan upaya pencegahan, untuk kesehatan masyarakat Tabanan, semua tentu tidak ingin angka kasus positif COVID-19 terus bertambah,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *