Polisi saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti hasil penyelidikan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung, Kandrali (41) terpaksa melaporkan ulah rekan kerjanya, Yenarto alias Konarto, ke Polres Klungkung. Yenarto yang dipercaya sebagai Kepala Pos Nusa Penida CV Karisma Motor, diduga melakukan penggelapan dana hasil penjualan sepeda motor senilai puluhan juta rupiah.

Pelaku langsung diringkus polisi tanpa perlawanan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dia tidak bisa mengelak atas seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Rabu (7/10) mengatakan sebagaimana laporan korban, upaya penggelapan itu sudah terjadi sejak Mei lalu. Saat itu, pelapor melaksanakan tugas pengecekan hutang/audit kepada bagian administrasi.

Setelah dilakukan pengecekan, pelapor menemukan kejanggalan bahwa sepeda motor yang sudah dikirimkan ke Nusa Penida seharusnya sudah dibayarkan senilai 50 persen. Namun pelaku rupanya belum menyetorkan uang senilai 50 persen yang dimaksud.

Baca juga:  Yatim Piatu, Empat Bersaudara dari Desa Sakti Terpaksa Diasuh Terpisah

Kandrali berupaya melakukan kroscek kepada Yenarto. Ternyata dia mengakui bahwa uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor di Pos CV Karisma Motor Cabang Nusa Penida telah digelapkan. Total kerugiannya yang sebesar Rp 60.050.000.

Dengan peristiwa tersebut CV Karisma Motor memberikan kuasa kepada Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung pada 28 September lalu, guna proses hukum lebih lanjut

AKP Ardana menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Klungkungg melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa setelah adanya peristiwa penggelapan tersebut pelaku sudah tidak bekerja lagi dan sudah tidak tinggal di Nusa Penida.

Baca juga:  Pasar Rakyat Jungut Batu akan Dikelola BUMDes

Tim Unit II Sat reskrim berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda I Putu Fery Seputra, melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Rupanya pelaku ditemukan berada di rumahnya di Jalan Wibisana Barat Gg. II No. 1 Lingkungan Tulang Ampiang Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Dia tanpa perlawanan dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dia sudah mengakui seluruh perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dari proses penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada konsumen Fitriana, harga Rp 22.050.000, Diskon Rp 500.000, sudah disetor Rp 5.500.000 dan belum disetor Rp 16.050.000. Selanjutnya, faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen I Putu AGUS Juniantara, harga Rp 30.700.000, Diskon Rp 1.000.000, sudah disetor Rp 5.500.000 dan belum disetor Rp 16.050.000.

Baca juga:  Atasi Krisis Air Saat Kemarau

Ketiga, faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada konsumen I Wayan Sadra, harga Rp 21.300.000, Diskon Rp 500.000, sudah disetor Rp 500.000 dan belum disetor Rp 20.300.000. Terakhir, bukti-bukti rekap penjualan sepeda motor Pos CV Karisma Motor Wilayah Nusa Penida. Atas perbuatan pelaku, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subsider 372 KUHP, tersangka terancam hukuman pidana lima tahun penjara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *