saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dituntut 13 tahun penjara karena terlibat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, Fitri Yaningsih (25), Kamis (8/10) meminta ampunan dan mohon hukumannya diringankan. Salah satu alasan, bahwa dia punya bayi, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

“Kami mohon keringanan hukuman yang muli. Jika yang mulia mempunyai pendapat lain, kami mohon hukuman yang adil dan seringan-ringannya,” pinta kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar.

Baca juga:  Produksi Sabu-Sabu, Ayung dan Cak Ni Mulai Diadili

Mendengar pledoi itu, jaksa tetap pada tuntutan. Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, kemudian membacakan vonis.

Pada pokoknya, pertimbangan hukum sama, namun soal besaran hukuman majelis hakim punya pertimbangan lain. Majelis hakim kemudian memutus perkara ini, dengan menghukum terdakwa Fitri asal Klungkung, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan.

Atas dikuranginya vonis itu selama 3 tahun, terdakwa langsung menerima putusan itu. Tertangkapnya Fitri Yaningsih bermula dari informasi yang diterima petugas Polda Bali, bahwa ada orang menempel barang. Polisi menangkap Fitri saat menempel sesuatu kristal bening di Jalan Waribang, Denpasar. Polisi meminta terdakwa mengambil tempelan di bawah pohon itu. Ternyata itu narkotika. Polisi menggeledah, termasuk ponsel terdakwa. Diperoleh isi percakapan bahwa yang menuruh nempel adalah Raka (DPO). Total barang bukti yakni, 24 paket kristal bening mengandung metamfetamina seberat bersih 7,2 gram. Terdakwa sudah beberapa kali disuruh nempel, hingga dia sudah terima Rp 1 hingga 2 juta rupiah. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kebakaran Kembali Terjadi di TPA Temesi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *