DENPASAR, BALIPOST.com – Sikap Gubernur Bali terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa terkuak dalam pertemuan Komisi VII DPR RI dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya, SKK Migas dan LNG Pelindo di Dermaga Selatan Pelabuhan Benoa, Selasa (7/3).
Acara ini dihadiri pula oleh Pemprov Bali yang diwakili para Kabid di Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup. Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Wayan Darma secara gamblang menyebut Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung rencana menguruk Teluk Benoa seluas 700 hektar itu.
“Pemprov Bali dalam hal ini Bapak Gubernur memang mendukung reklamasi ini, sebetulnya telah menempuh berbagai cara. Artinya menempuh semua regulasi yang ada. Mendorong pemrakarsa untuk menempuh semua regulasi yang ada,” ujarnya didampingi Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Yupi Wahyundari.
Dukungan gubernur terhadap reklamasi, lanjut Darma, telah disampaikan pula dalam rapat yang digelar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Termasuk yang terakhir rapat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Gubernur bahkan sudah tiga kali bersurat ke pemerintah pusat khususnya KLHK untuk meminta ketegasan apakah amdal reklamasi ditolak atau diterima. Sebab, sampai saat ini belum ada ijin lingkungan yang dikeluarkan KLHK terkait pembahasan amdal tersebut.
“Intinya karena lama mengambang ini, Bapak Gubernur meminta ketegasan ditolak atau diterima ijin amdal itu. Kalau lama, ini bisa menjadi perseden buruk untuk pembangunan yang lain. Ada rencana bandara isi reklamasi, bisa ribut lagi,” jelasnya.
Ketua Rombongan Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengaku terkejut saat mengetahui Gubernur Bali ternyata mendukung reklamasi Teluk Benoa.
Namun, pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar dari dukungan itu. Mengingat, ijin lingkungan atau amdal sampai saat ini belum dikeluarkan oleh KLHK.
Kalau gubernur sudah mendukung, mestinya relatif lebih mudah. Sedangkan KLHK baru akan menyetujui amdal jika masalah lokal khususnya aspek sosio kultural sudah selesai.
“Dasar gubernur setuju harus menjadi patokan. Dasarnya apa? Sudah melalui konsultasi publik apa tidak, dalam rangka mendukung amdal yang akan disetujui oleh Kementrian. Kalau level di desa naik ke kecamatan, terus ke provinsi sudah OK, itu menjadi dasar untuk persetujuan amdal dari pusat. Di Jakarta tidak melalui mekanisme seperti ini. Kita tidak ingin di Bali terjadi hal yang sama,” ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan, bupati di Lombok Barat dan Lombok Timur juga sudah setuju dilakukan pengerukan pasir di wilayah NTB itu untuk keperluan reklamasi Teluk Benoa. Namun, rakyat di Lombok Barat dan Lombok Timur tegas menolak karena dinilai akan merusak lingkungan dan menghilangkan tempat mencari nafkah nelayan. (rindra/balipost)
be kadong juang pipisne,bin be kar suud dadi gubernur nyak kekken ditu yang penting be ngelah hotel.
Rakyat bali tidak setuju dengan adanya reklamasi di teluk benoa ini. Untuk apa dilanjutkan lagi?