Massa melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kalangan DPRD Bali angkat bicara menyikapi aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja yang diinisiasi aliansi “Bali Tidak Diam.” Demo di depan Gedung DPRD itu bahkan sempat rusuh di depan, Kamis (8/10).

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, pihaknya memahami suasana kebatinan para mahasiswa dan elemen masyarakat sebagai bagian dari kepedulian dan penyikapan suatu permasalahan yang dirasa tidak berkeadilan.

Di samping bagian dari era kebebasan dalam menyampaikan pendapat. “Mahasiswa dan elemen masyarakat, buruh, pemerhati lingkungan dan sosial adalah bagian dari partai kami dalam bermitra ideologi politik dalam upaya mensejahterakan rakyat khususnya di Bali. Kita ada pada sisi yang sama sejatinya, yaitu melindungi dan memberi rasa keadilan dalam semua aspek,” ujarnya seizin Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Jumat (9/10).

Namun, Adhi Ardhana meminta para peserta aksi agar memahami apa yang diputuskan oleh DPR RI dan pemerintah adalah produk hukum yang memiliki filosofi meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Yakni dalam upaya menuju negara dengan tingkat pengangguran 0% pada 2045.

Baca juga:  MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Termasuk menghadapi era industri 4.0 yang memunculkan pola karya/pekerjaan yang memerlukan perlindungan lebih baik. “Kami berharap adik-adik mahasiswa dan elemen-elemen masyarakat pemerhati dapat menahan diri, mencermati lebih dalam dan dapat diyakinkan bahwa kami Fraksi PDIP selalu berupaya satu barisan bersama rakyat dengan mengawal secara bijak aturan-aturan turunan yang akan menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.

Mengingat, lanjut Adhi Ardhana, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali sudah memiliki perda-perda dengan legal formil mengacu pada UU tersebut.

Seperti Perda No.10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perda RTRW dan RZWP3K terkait kebijakan kewilayahan serta lingkungan kerja. “Satu hal, kami menyerukan untuk menghentikan unjuk rasa yang anarkis dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Meminta pihak penegak hukum untuk bersikap tegas,” imbuhnya.

Baca juga:  Distribusi Logistik Pemilu ke Nusa Penida lewat Padangbai

Menurut Adhi Ardhana, ini lantaran situasi pandemi serta ekonomi Bali yang sangat-sangat tergantung pada stabilitas keamanan dan jaminan kesehatan. Mengingat, ketergantungan Bali kepada industri Pariwisata. “Mari kita satukan pikiran bahwa sejatinya kita semua bersaudara (vasudaiva kutumbakam), di tengah anarkisme akan ada saudara kita sendiri yang akan menerima sakit daripada langkah yang melanggar hukum tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI adalah upaya terobosan pemerintah Indonesia untuk mengatasi kebuntuan tidak menariknya investasi di tanah air. Antaralain disebabkan oleh sulit dan berbelitnya aturan serta tumpang tindihnya aturan investasi.

Termasuk sulitnya proses berusaha kalangan UMKM di Indonesia. “Lebih dari 20 UU terkait diintegrasikan agar searah, dan yang berkembang di media sosial adalah berita-berita hoax yang memprovokasi masyarakat,” ujar Politisi Golkar ini.

Menurut Sugawa Korry, dengan disahkannya UU Cipta Kerja justru ada dukungan yang sangat positif dari dunia internasional. Indeks saham dan nilai rupiah juga menguat.

Baca juga:  Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Sejumlah Ranperda Denpasar Terdampak

Dikatakan, UU Cipta Kerja dimaksudkan pula agar kelebihan bonus demografi Indonesia termanfaatkan dengan baik. Dalam hal ini, melalui penyediaan kesempatan yang lebih terbuka sebagai dampak dari potensi masuknya investasi.

“Mengintegrasikan banyak UU yang tumpang tindih selama ini, tidak mudah dan dimaklumi pasti masih belum sempurna dan banyak kekurangan. Kalau ada aspirasi silahkan disampaikan denganmemperhatikan prokes Covid-19 atau lakukan gugatan di MK,” imbuhnya.

Sugawa Korry menambahkan, akan lebih baik kalau UU Cipta Kerja diberi kesempatan untuk diterapkan terlebih dulu. Setelah itu, dalam 1 tahun, 2 tahun atau 3 tahun kedepan baru dilakukan evaluasi dan disempurnakan.

Mengingat sekarang, tantangan bangsa cukup berat sebagai dampak Covid-19. “Sudah seharusnya kita kedepankan kepentingan yang lebih besar, yaitu menstabilkan ekonomi, membuka peluang investasi, membuka peluang kesempatan kerja, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa pulih kembali,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *