Bupati Suwirta saat hadir dalam sosialisasi pensertifikatan dan pengadaan tanah eks galian C. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penataan eks Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, terus dikebut pemerintah daerah bersama BPN. Upaya mempercepat proses pensertifikatannya, berkaitan erat dengann rencana Pemprov Bali dan Pusat untuk segera merealisasikan rencana pembangunan Pengendali Banjir di Alur Tukad Unda dan rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di lokasi itu. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sempat hadir langsung dalam kegiatan sosialisasi penyertifikatan dan pengadaan lahan eks Galian C di Balai Desa Tangkas Kecamatan Klungkung, Kamis (8/10).

Bupati Suwirta mengaku sejak awal sangat ingin menyelesaikan permasalahan di lokasi eks galian C. Bila pensertifikatan lahan selesai, pembangunan bisa mulai berjalan, seperti rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang digagas Pemprov Bali dan pembangunan pengendali banjir pada alur Tukad Unda. Bupati juga sangat bersyukur bahwa lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat, progres penyertifikatan bisa diselesaikan hingga 50 persen.

Baca juga:  Tiga Pemancing Terseret Arus saat Seberangi Galian C, Satu Tenggelam

“Normalisasi sungai ini sangat perlu secepatnya dilakukan mengingat sudah adanya dukungan dari pemeritah pusat berkat komunikasi dari Pemerintah Provinsi Bali. Kesempatan ini jangan kita lewatkan apalagi anggaran untuk memulai pembangunan yakni normalisasi sungai sudah ada,” ujar Bupati Suwirta.

Kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kanwil Klungkung, Bupati Suwirta meminta segera menyiapkan data warga yang harus melengkapi dokumen untuk proses penyertifikatan dan pengadaan tanah. Dengan sistem jemput bola, petugas dari BPN selanjutnya langsung mendatangi warga untuk melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan. “Rencana besar Pemprov Bali bersama Pemerintah Pusat untuk membangun pusat kebudayaan Bali harus didukung dengan secepatnya menyelesaikan proses penyertifikatan dan pengadaan lahan,” ujar Bupati asal Nusa Ceningan ini.

Baca juga:  Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Denpasar, Sudikerta Diperiksa di Lapas

Sementara itu Plh. Kepala Kantor BPN Klungkung, Ketut Suburjo, mengatakan pada tahun 2019 penyertifikatan melalui PTSL tidak bisa 100 persen, karena banyak tanah warga yang tergenang air dan ada persyaratan atau dokumen yang belum dilengkapi warga. Ada dua kegiatan berbeda di eks galian C ini, yaitu program PTSL tahun 2019 dan program pengadaan tanah. Masing-masing program ini memerlukan dokumen dan berkas yang berbeda beda. Dengan demikian pihaknya berharap kerjasama warga pemilik lahan dan petugas BPN dalam menyiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan para petugas.

Baca juga:  Eksekusi Tahap Dua, Kejari Klungkung Rampas 3,5 Hektar Aset Tanah Candra

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, mengatakan perihal masih adanya warga yang belum bisa memperoleh sertifikat lahan, menurutnya hal ini karena adanya dokumen yang belum dilengkapi. Selain itu batas-batas tanah yang belum dapat dipastikan akibat kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali sangat menaruh harapan supaya proses pendataan segera bisa diselesaikan. Sehingga, pihaknya berharap kepada warga untuk bisa segera melengkapi dokumen baik itu untuk proses sertifikasi maupun pengadaan tanah. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *