Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Nomor : 08/SK/MDA-PBali/X/2020. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Unjuk Rasa di Wewidangan Desa Adat di Bali selama Gering Agung COVID-19, Senin (12/10).

Bandesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah, melarang kegiatan unjuk rasa selama gering agung COVID-19 melibatkan lebih dari 100 orang peserta di wewidangan desa adat.

Baca juga:  Bali Layak Jadi Hub Logistik Indonesia Timur, Ketua ALFI Ungkap Alasannya 

Selain itu, pihaknya mengingatkan seluruh krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu di desa adat agar menyelesaikan semua permasalahan dengan cara musyawarah atau melalui mekanisme hukum yang konstitusional.

“Kami menginstruksikan kepada semua Prajuru Desa Adat di Bali untuk melaksanakan Keputusan ini bersama-sama dengan krama desa adat, krama tamiu dan tamiu yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh pacalang desa adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Gempa 5 SR Guncang Bali, Asalnya 11 KM Timur Laut Karangasem
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *