Putu Anom Agustina. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah daerah telah diinstruksikan oleh pusat untuk memanfaatkan teknologi informasi pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Mengingat ada pembatasan waktu layanan, khususnya secara tatap muka, di tengah situasi pandemi Covid-19. “Ada sebuah aplikasi untuk pelayanan Dukcapil secara online di masa pandemi Covid-19, untuk mengurangi layanan bersifat tatap muka langsung,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Baca juga:  Tata Kota Singaraja, Halaman Rumah Dinas Bupati Dijadikan RTH

Aplikasi bernama AKUI itu bisa diunduh gratis melalui Google Playstore. Menurut Anom, aplikasi untuk memenuhi informasi masyarakat dalam proses pengurusan administrasi kependudukan tersebut merupakan salah satu implementasi dari GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). GISA digagas oleh Mendagri dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan.

“Meliputi, program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemutakhiran data penduduk, program sadar pemanfaatan data penduduk, dan program sadar melayani administrasi kependudukan,” paparnya.

Baca juga:  Operasi Ketupat Agung, Polres Klungkung Libatkan Ribuan Personil Lintas Instansi 

Dari program GISA tersebut, lanjut Anom, Mendagri juga telah meluncurkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) Chatbot bernama Gisa. Pemanfaatan teknologi dimaksudkan agar pelayanan tetap lancar di tengah pandemi Covid-19. Dengan chatbot Gisa, masyarakat bisa bertanya layaknya percakapan dengan seorang petugas. Informasi terkait pelayanan di kantor layanan Dukcapil, seperti prosedur pembuatan KTP dan KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, informasi biaya, dan sebagainya dapat diperoleh dari Gisa secara cepat dan akurat.

“Di masa pandemi ini, layanan seperti daftar KK/KTP juga dilakukan secara daring atau online oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota,” imbuhnya.

Baca juga:  Kongres ISO COPOLCO akan Bahas Aturan Hukum Layanan Online

Dalam beberapa waktu ke depan, Anom menyebut setiap kantor layanan Dukcapil akan secara khusus meningkatkan pelayanan publik di daerah setempat dengan memberikan informasi spesifik seperti lokasi kantor layanan, nomor kontak petugas, informasi waktu penyelesaian, serta menerima masukan dari masyarakat.

“Dengan demikian, meskipun tanpa kontak langsung dengan petugas, pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan dengan lancar dan baik,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *