aset
Areal Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) hingga saat ini belum bersertipikat. Begitu juga ratusan aset tanah yang tersebar di lima Kecamatan belum memiliki sertipikat. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan aset tanah milik Pemkab Jembrana belum bersertifikat. Dari total 577 bidang tanah yang tersebar di lima kecamatan, tahun 2017 ini masih tersisa 151 bidang tanah yang belum bersertipikat. Selain aset yang tersebar hingga di desa-desa seperti SD dan Puskesmas Pembantu (pustu), aset yang  sudah lama dimiliki juga belum bersertipikat diantaranya Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) dan sejumlah Kantor Dinas di dalam Civic Center.

Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Sudiada dikonfirmasi mengatakan pemerintah daerah sudah berupaya untuk memiliki sertipikat tersebut dengan pengurusan setiap tahunnya. Namun, diakui tidak bisa keseluruhan bersamaan aset disertipikatkan. Pemkab melalui Bagian Pemerintahan Setda Jembrana, melakukan secara bertahap setiap tahun. “Kita setiap tahun membuat sertipikat aset tersebut,” terangnya.

Baca juga:  Puluhan Hektar Lahan di Desa Bulian Hasilkan Ribuan Ton Buah Naga

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jembrana, Edy Sudarso menambahkan dari data inventaris aset tanah, total luas tanah milik Pemkab yang belum bersertipikat ada 324.252 m2 atau tepatnya terdiri 151 bidang. Tahun ini, yang akan diproses sebanyak 38 bidang tanah termasuk diantaranya GKBK seluas 34.685 m2 dan areal Kantor Dinas Pendapatan, Dinas Kelautan dan Dinas LH seluas 5490 m2.  Dari 151 bidang yang belum bersertipikat itu, diantaranya masih proses di ATR/BPN Kantor Petanahan Negara.

Menurutnya pemrosesan ini memerlukan waktu dan pihaknya langsung melakukan pengecekan. Sebab, dari beberapa kali pengurusan belakangan ini ada fakta bahwa aset sejatinya sudah bersertipikat dan tercatat di BPN. Namun, dari data invetaris belum memiliki sertipikat. Ia mencontohkan, aset tanah di SD di Desa Berangbang, yang sebelumnya tercatat belum bersertipikat ternyata sudah ada. Selain itu, juga ada aset-aset kantor lainnya yang tersebar di Kecamatan, seperti GOR Pekutatan dan Kantor Camat Pekutatan.

Baca juga:  Polisi Didesak Usut Kasus Balita Tewas di Sidemen

Dari pengecekan tanah itu sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Pemprov. “Ada yang masih proses dan masih berjalan. Karena kita terhambat dokumen yang belum lengkap dan juga penyanding. Untuk tahun ini kita juga ajukan puluhan bidang,” tandasnya.

Namun selama dua tahun terakhir ini, menurutnya sudah sekitar 190-an sertipikat yang diurus dan diantaranya masih dalam proses. Saat ini sudah ada 422 bidang tanah atau seluas 3.470.657 m2 yang sudah disertipikatkan dari total keseluruhan 3.704.909 m2 atau 573 bidang. Aset tanah yang paling banyak belum bersertipikat ada di Kecamatan Negara dan Jembrana, masing-masing 52 bidang dan 43 bidang. Sedangkan yang terluas ada di Kecamatan Melaya seluas 104.800 m2 terdiri dari 16 bidang. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Tak Direkomendasi KPK, Pemkab Batal Beli Tapping Box
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *