GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan warga datang ke Kantor Kesbang Pol Gianyar pada Kamis (15/10). Kedatangan mereka mengikuti mediasi terkait sanksi kanorayang di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.

Dalam mediasi itu fokus membahas sanksi kanorayang. Terkait wacana pihak desa adat beberapa pekan lalu, yang akan mencabut hak tanah dua warga yang kena kanorayang.

Perwakilan warga, Putu Puspawati mengatakan kedatangan puluhan warga karena ingin memastikan proses mediasi yang berlangsung. Puluhan warga ini mengajukan keberatan atas lahan yang dijadikan PKD. “Yang hadir ini pun sudah perwakilan saja, dari 80 song yang mengajukan keberatan,” katanya.

Puspawati menilai dijatuhkannya sanksi kanorayang kepada dua warga yakni Ketut Suteja dan Made Wisma ini tidak benar. Karena tanpa melewati proses pembinaan terlebih dahulu.

Baca juga:  Jembrana Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar Untuk UMKM

Terlebih ada ancaman pencabutan hak atas lahan desa adat milik dua warga yang kena kanorayang ini. Hal itu di nilai sebagai upaya intimidasi oleh pihak prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng. “Ini seperti ada intimidasi terhadap pihak yang kena kanorayang, dengan ancaman tanahnya diambil. Kami harap sebenarnya tadi Bendesa hadir, karena ingin tahu apakah itu akan dilakukan atau tidak,” ucapnya.

Meski demikian pihaknya tetap mengikuti upaya mediasi, sembari menunggu proses hukum di kepolisian. Ia pun mengajak seluruh pihak terkait menunggu proses hukum yang kini berjalan di Mapolres Gianyar. “Sebagai warga negara yang baik, tunggulah proses hukum untuk menentukan mana bisa dan tidak. Selain itu tidak benar, karena melapor itu di kanorayang, sebab setiap warga negara berhak melapor dan dilaporkan,” katanya.

Baca juga:  Sawah dan Pura di Pantai Pering Terkikis Abrasi

Perbekel Desa Pejeng, Cokorda Gde Agung Kusuma Yuda Pemayun dalam kesempatan itu kembali menyarankan kedua warga untuk mencabut laporan di Mapolres Gianyar. Dikatakan dengan pencabutan laporan pihaknya akan memediasi terkait sanksi kanorayang. “Kalau mau cabut laporan, kan bisa saya bantu komunikasikan (cabut sanksi Kanorayang), tetapi dia masih bersikukuh, walau kami tahu laporan itu tidak akan berpengaruh secara langsung kepada status tanah, tapi ini pengaruh pada image, jadi bukan subjek karena menyeret prajuru desa khususnya Bandesa,” katanya.

Perbekel juga menegaskan sertifikat tanah PKD yang dipersoalkan oleh puluhan warga itu sudah selesai. Kalau mau mempersoalkan harusnya menempuh jalur perdata di pengadilan. “Sudah selesai (sertifikat-red) apa yang bisa kita lakukan kecuali dimohonkan perdata. Kalau tidak, ya cabut laporan beres sudah kanorayang,” katanya.

Baca juga:  Hapelnas, BNI Sapa Kaum Milenial di Unwar

Sementara Kepala Badan Kesbang Pol Gianyar Dewa Gede Putra Amerta mengatakan dalam kasus kanorayang ini pihaknya akan memanggil kedua belah pihak secara bertahap. Upaya ini dilakukan agar tidak berlanjut ke ranah hukum. “Kita baru minta pendapat saja terkait keinginan masing-masing yang berkonflik itu, kita panggil beberapa pihak untuk tahu bisa atau tidak di mediasi, setelah itu baru kedua belah pihak dipertemukan, supaya tidak mengarah ke hukum,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *