MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim intelijen Kejaksaan Negeri Badung bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10) sore menangkap DPO
kasus tindak pidana korupsi. DPO ini atas nama terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana.
Kajari Badung, I Ketut Maha Agung, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, Ida Bagus Surya Bhuwana ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Uluwatu sekira pukul 16.00 WITA. Kata Maha Agung, didampingi Kasiintel Made Bamax, penangkapan terhadap DPO Surya Bhuwana dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka pada 29 Juni 2020.
Maha Agung mengatakan, terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terpidana dijerat melanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut Kajari, terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dalam tingkat kasasi yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 05 September 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Juga dipidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15 miliar. Apabila terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Miasa/balipost)