Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan RI menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak COVID-19 untuk kabupaten/kota se-Bali. Hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hal itu, Kamis (15/10).

Menurut Gubernur Koster, daerah yang mendapatkan hibah merupakan daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19. Dalam surat Menteri Keuangan tersebut, total sebanyak 101 daerah kabupaten/kota se-Indonesia termasuk sembilan kabupaten/kota se-Bali mendapatkan bantuan hibah.

Total hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun, dan sembilan kabupaten/kota se-Bali memperoleh sebanyak Rp 1,183 triliun atau sekitar 36,4%. Hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70% dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 30% (Rincian hibah pariwisata yang diterima kabupaten/kota tercantum dalam tabel).

Baca juga:  Saat Nataru Penyebrangan Diprediksi Naik Dua Persen, Roda Dua dan Penumpang Wajib E-money

Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI-P Bali ini menambahkan, bantuan hibah tersebut merupakan usulan dalam bentuk Proposal ‘’We Love Bali Movement’’ yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata atas arahan dirinya (Gubernur Bali – red) yang diserahkan langsung bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.

Ditegaskan, dirinya bersama para pelaku usaha pariwisata secara intensif melakukan pembahasan dalam menyikapi pandemi COVID-19 yang telah berdampak sangat luas dan serius terhadap para pelaku usaha pariwisata, sehingga mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan begitu banyak pekerja pariwisata yang terpaksa harus dirumahkan. ‘’Selain itu juga berdampak langsung terhadap penurunan PHR yang berakibat pada penurunan secara drastis Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota se-Bali akibat lumpuhnya pariwisata. Akibatnya, pemerintah kabupaten/kota se-Bali harus melakukan rasionalisasi anggaran program dalam APBD Tahun 2020,’’ katanya memaparkan.

Baca juga:  Aeromodeling Cuma Loloskan Putu Valiant

Gubernur Koster menambahkan, pandemi COVID-19 juga secara langsung telah berdampak pada perekonomian Bali. Pada triwulan I pertumbuhan ekonomi Bali mengalami penurunan (kontraksi) sebesar -1,14% dan pada triwulan II turun lebih dalam menjadi sebesar -10,98%. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya nyata untuk membantu langkah awal pemulihan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata. “Dalam menyikapi situasi ini, saya selaku Gubernur Bali terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI agar Bali betul-betul mendapat perhatian secara serius dari pemerintah pusat,” katanya.

Gubernur Koster menegaskan, bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,183 triliun tersebut sangat besar manfaatnya bagi Bali. Oleh karena itu, pihaknya bersama pelaku usaha pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo atas kebijakannya yang sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Menteri Keuangan RI.

Baca juga:  Positif COVID-19 di Klungkung Bertambah Sembilan Orang, Ini Klasternya

“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” tegasnya.

Menurut Gubernur Koster, proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan hibah pariwisata dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Kementerian Keuangan RI. Surat Penetapan Pemberian Hibah menjadi dasar pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *