DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung Sabtu (17/10) dilaksanakan di kawasan Desa Dauh Puri Kelod, seputaran Pasar Sanglah dan di Jl Diponegoro.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam kegiatan tersebut terjaring 11 orang. Dari jumlah itu 7 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar.
Sesuai Peraturan Gubenur No. 46 tahun 2020, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan 4 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan. “Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan COVID-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya,” jelas Sayoga.
Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring.
Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami, dan mentaati protokol kesehatan itu.
Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar. Sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. (Asmara Putera/balipost)