Petugas Lapak SKCK bersiap mengantarkan SKCK ke pemohon di Kabupaten Gianyar. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, aparat kepolisian berupaya mengurangi kerumunan di Mapolres Gianyar. Salah satu upayanya ialah polisi proaktif memberikan pelayanan SKCK kepada pemohon, melalui program lapak SKCK dan SKCK on the spot. Melalui program ini masyarakat tidak perlu susah-susah datang ke Mapolres Gianyar.

Kasat Intel Polres Gianyar AKP IB Dana Ginawa Minggu (18/10), menjelaskan lapak SKCK merupakan salah satu inovasi pelayanan publik khususnya dalam proses perpanjangan SKCK di Polres Gianyar. Khususnya di tengah pandemi COVID-19 polisi berupaya lebih proaktif melayani masyarakat. “Sebenarnya program ini sudah setahun kami lakukan, cuma sekarang sedang pandemi, untuk mengurangi kerumunan, jadi polisi lebih proaktif memberikan pelayanan untuk pemohon SKCK,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh ini.

Baca juga:  Pura Alas Rengked Terancam Abrasi

AKP Dana menjelaskan melalui program ini masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK dapat mengirimkan berkas persyaratan perpanjangan melalui jasa gosend atau ojek online. Setelah berkas SKCK pemohon diterima oleh petugas, selanjutnya berkas permohonan SKCK akan diproses hingga petugas menerbitkan SKCK pemohon sesuai dengan keperluan pemohon. “Bila sudah selesai SKCK pemohon akan diantar oleh petugas, dengan menggunakan kendaraan lapak SKCK ke alamat pemohon,” jabarnya.

Baca juga:  Warga Bali Meninggal COVID-19 Tambah Puluhan, Kabupaten Ini Terbanyak

Kemudahan lainya Polres Gianyar kini juga menjalankan Program SKCK on the spot. Melalui program ini pemohon dapat menghubungi petugas SKCK Polres Gianyar bahwa akan ada sekelompok masyarakat yang ingin membuat SKCK. “Petugas memberikan jadwal kepada masyarakat terkait waktu dan lokasi yang akan disepakati untuk dilakukan pelayanan SKCK,” katanya.

Bila sudah disepakati, petugas lantas menyiapkan sarana dan prasarana penerbitan SKCK di lokasi yang telah disepakati tersebut. Sementara pemohon mendatangi lokasi dengan membawa persyaratan SKCK dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan menyerahkan berkas SKCK kepada petugas. “Jadi prosesnya, berkas itu akan diteliti oleh petugas, apabila ada kekurangan maka pemohon akan diminta untuk melengkapi. Bila sudah lengkap pemohon akan diminta mengisi fomulir kartu TIK dan daftar pertanyaan untuk diisi, setelah itu berkas akan diproses hingga pencetakan blanko SKCK,” katanya.

Baca juga:  Pergub 99 Tahun 2018 Jadi Harapan Baru Kesejahteraan Petani Lokal

Dikatakan setelah menerima SKCK, maka pemohon diwajibkan membayar administrasi SKCK sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP No.60 tahun 2016 tentang tarif PNBP. Masyarakat pemohon yang mengikuti program ini juga sudah mengisi formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), hasilnya dari 393 koresponden seluurhnya menyatakan puas dan sangat puas dengan pelayanan ini. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *