NEGARA, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana melakukan koordinasi dengan pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Ketapang, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jumat (16/10). Upaya koordinasi ini sebagai tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Bali nomor 305/GUGUSCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Unsur GTPP Jembrana di antaranya Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna selaku Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana, Sekda Jembrana I Made Sudiada serta perwakilan dari Polres Jembrana, Kejaksaan Negeri Negara bertemu dengan pihak ASDP. Sekretaris I GTPP Jembrana I Made Sudiada mengatakan dalam koordinasi tersebut GTPP Jembrana mendesak agar ASDP Ketapang untuk lebih gencar mensosialisasikan kewajiban menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat masuk bali khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Salah satunya menyertai surat keterangan yang membuktikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bebas COVID-19 sebagai pelengkap dokumen perjalanan. “Dengan itu akan memudahkan dari sisi pengawasan di Kabupaten Jembrana khususnya di Pelabuhan Gilimanuk. Ini juga sebagai langkah menekan laju penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali. Mengingat pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk di Pulau Bali” ucapnya.
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna menyebutkan melalui koordinasi dan sinergi GTPP COVID-19 Jembrana dengan pihak ASDP diharapkan akan membawa dampak yang lebih baik lagi. Jika di Pelabuhan Ketapang sudah dilaksanak filter yang sangat ketat, sebagai bentuk tanggung jawab moral selaku pihak penyedia jasa angkutan melalui Selat Bali, serta membantu mengurangi beban pengawasan di Gilimanuk sebagi pintu gerbang Bali.
“Kita bersama seluruh stakeholder terus berkerja keras dan berupaya semaksimal mungkin untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Bali, salah satunya yaitu bagaimana pengedalian perjalanan warga yang akan menyeberang ke Pulau Bali wajib melampirkan surat keterangan kesehatan dan wajib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,” imbuhnya.
Sementara Manager SDM dan Umum ASDP Indonesia Fery Ketapang Agus Bahri mengatakan pihaknya bersama seluruh petugas di lapangan menyatakan siap mendukung dan mensosialisasikan segala bentuk aturan dan kewajiban pihak gugas kabupaten jembrana. “Dengan melihat angka kasus COVID-19 yang belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan, kami dari ASDP Ketapang akan lebih memperketat kembali pengawasan terhadap masyarakat yang akan menyebrang ke Bali serta menggencarkan kembali sosialisasi terkait kebijakan pemeritah provinsi Bali yang mewajibkan bagi setiap warga yang akan ke pulau Bali harus menyertai suket rapid tes,” paparnya. (Surya Dharma/balipost)