BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli memperpanjang rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Itu dilakukan lantaran hingga masa pendaftaran berakhir, jumlah pelamar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna Minggu (18/10) menyebutkan jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Bangli 2020 ini sebanyak 566 orang. Namun sesuai ketentuan dalam proses rekrutmen ini jumlah pelamar yang dibutuhkan dua kali lipatnya yakni 1.132 orang.
Masa pendaftaran pengawas TPS sudah berakhir 15 Oktober lalu. Karena jumlah pelamar masih dibawah dari kebutuhan maka pihaknya memutuskan memperpanjang masa rekrutmen selama empat hari hingga 19 Oktober.
Kata Purna, pihaknya masih kekurangan pelamar untuk petugas pengawas TPS di enam desa di Kecamatan Kintamani. Jumlah kekurangannya 122 orang.
Adapun hal yang kendala belum terpenuhinya jumlah pelamar, salah satunya karena usia. Sesuai persyaratan, pengawas TPS minimal harus berusia 25 tahun. Sementara yang mendaftar kebanyakan di bawah 25 tahun. “Sehingga banyak yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya. Sementara mengenai syarat pendidikan, dikatakan tidak terlalu menjadi kendala.
Purna juga mengungkapkan bahwa selama pendaftaran dibuka, ada cukup banyak pelamar yang memilih mundur dan enggan bergabung sebagai petugas TPS karena alasan takut diswab. Walaupun dari umur dan pendidikannya sudah memenuhi syarat.
Jelas Purna, sesuai ketentuan, setelah dilantik seluruh pengawas TPS akan diwajibkan menjalani tes swab. Hal itu guna memastikan seluruh pengawas TPS dalam keadaan sehat. “Kira-kira hampir 50 pelamar di seluruh kecamatan menyatakan enggan diswab,” ungkapnya.
Sementara itu, jika nantinya hingga masa perpanjangan berakhir, jumlah pelamar masih juga belum memenuhi kuota maka Bawaslu Bangli akan kembali mmperpanjang masa pendaftaran untuk kedua kalinya selama tujuh hari. “Kami berharap dimasa perpanjangan ini bisa terpenuhi,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)