Seorang warga menggunakan masker untuk memutus penyebaran COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sudah menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Pergub ini berlaku sejak 7 September 2020.

Namun sudah sebulan lebih diberlakukan, masih saja ada masyarakat yang terjaring operasi prokes COVID-19 ini. Data per 4 Oktober, sesuai dengan yang dilansir Satpol PP Provinsi Bali, tercatat ada 4.230 pelanggaran.

Dari jumlah itu, 566 diantaranya dikenai sanksi denda dan sebanyak 3664 pelanggar diberikan pembinaan. “Yang dibina itu dia sudah menggunakan masker tapi tidak sesuai peruntukannya. Artinya ditaruh di bawah dagu, atau dipakai tapi diturunkan maskernya, itu yang dibina,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi pada 5 Oktober 2020.

Hal yang sama juga diutarakan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga. Selama melakukan upaya penerapan disiplin Prokes COVID-19, ia melihat bahwa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Jika pun menggunakan, tidak dikenakan secara benar.

Baca juga:  Pendisiplinan Penerapan Prokes Terus Digencarkan

Ia mengungkapkan mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring. Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang.

Soal kesadaran masyarakat yang masih kurang ini, sejalan dengan hasil survey yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional yang diungkapkan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo.

Dalam briefing virtual bagi penerima Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP), ia memaparkan bahwa sebanyak 17 persen dari responden menilai mereka tidak mungkin terpapar. Angka persentase itu setara dengan 44,9 juta penduduk Indonesia.

Ia mengatakan hal ini merupakan tantangan bagi semua pihak dalam penanganan COVID-19. Yaitu mengubah persepsi masyarakat terhadap COVID-19 karena penyakit ini benar-benar ada dan bisa menimbulkan kematian.

Bali sendiri dalam hal ini, berada dalam posisi 12 nasional dengan persepsi demikian. Yakni sebanyak 20,78 persen masyarakat memiliki persepsi sangat tidak mungkin dan tidak mungkin tertular COVID-19. Jumlahnya sekitar 840 ribu dari total 4,2 juta penduduk Bali.

Baca juga:  Pedagang positif COVID-19, Dua Pasar Tradisional di Kendal Tutup Sementara

Terkait hal ini, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 harus ditingkatkan. Di samping bekerja keras dalam upaya penanganan kesehatan, terutama pengobatan pasien. “Karena kalau kita biarkan terus, kita hanya fokus pada bidang penanganan kesehatan tanpa kita mampu untuk mengubah perilaku, maka akan semakin banyak yang terpapar,” jelasnya saat rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Bali belum lama ini di Jayasabha, Denpasar.

Lalu, bagaimana semestinya menggunakan masker yang benar sehingga tidak tertular COVID-19 dan juga bisa lolos dari sidak Prokes yang kerap digelar sejalan dengan penerapan Pergub No. 46 di Bali?

Dikutip dari website Satgas COVID-19 Nasional, berikut panduan cara menggunakan masker yang tepat :

1. Sebelum memasang masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik) atau bila tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).

Baca juga:  Gigi Sensitif? Ini Makanan Pemicunya

2. Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.

3. Hindari menyentuh masker saat digunakan; bila tersentuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak ada, cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).

4. Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru. Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja. Masker kain dapat digunakan berulang kali.

5. Untuk membuka masker: lepaskan dari belakang. Jangan sentuh bagian depan masker; Untuk masker 1x pakai, buang segera di tempat sampah tertutup atau kantong plastik. Untuk masker kain, segera cuci dengan deterjen.

6. Untuk memasang masker baru, ikuti poin pertama.

Selamat mempraktekkan ya!! Ingat pesan ibu, wajib pakai masker jika keluar rumah agar tidak tertular COVID-19. Jangan lupa juga cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan selalu menjaga jarak, minimal dua meter serta menghindari kerumunan ketika berada di area publik. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *