Dari Ki-Ka - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil (sedang bicara memegang mikrofon), Direktur Voxvol Pangi Syarwi Chaniago dan anggota DPR Dadang Rusdiana. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Berkembangnya paham radikal tidak lepas dari keberadaan organisasi masyarakat (ormas) radikal dan ormas-ormas yang menjual paham yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. Oleh karena itu, pandangan sejumlah pihak yang menilai bahwa Perppu pembubaran ormas tidak memenuhi syarat tentang adanya kegentingan memaksa.

“Kasus persekusi oleh ormas, kemudian diikuti ujaran-ujaran kebencian yang menjalar di medsos, lalu berkembang bisa menjadi teroris yang itu hanya bisa dari membaca internet dan segala macam. Itu karena ada kontribusi organisasi-organisasi tertentu,” kata kata anggota DPR Dadang Rusdiana dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Nasib Perppu Ormas di DPR’ di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Baca juga:  Kawal Pancasila

Dari situasi dan kondisi itulah, menurut Dadang, pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2017 yang merevisi UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “Dalam kondisi yang sangat mendesak, ada ormas radikal, ormas yang menjual ide-ide paham-paham yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. Pemerintah mesti bertindak cepat. Pemerintah harus berdaulat dalam berpolitik, bergerak cepat dalam rangka melindungi bangsa. Itu amanah konstitusi,” katanya.

Sejauh ini, politisi dari Partai Hanura ini meyakini Perppu Pembubaran Ormas akan mulus disetujui DPR. Kemudian, apabila masih ada pihak yang tidak puas karena masih menilai Perppu itu bertentangan dengan konstitusi, ia mempersilahkannya menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. “Jadi, tidak usah mencaci-maki pemerintah, Presiden RI, menteri, atau partai pendukung pemerintah,” ujarnya.

Baca juga:  Gunung Anak Karakatau Alami Erupsi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir Jamil berpendapat sebenarnya Perppu tidak diperlukan dan tidak ada kegentingan yang mengharuskan diterbitkannya Perppu. Sebab pengaturan soal Ormas sudah diatur dalam KUHP, tidak ada kekosoangan hukum dan tak ada alasan kegentingan yang memaksa.

Karena itu fraksinya menolak Perppu tersebut. “Kalau soal Ormas, suku, agama, ras dan antargolongan, penistaan agama dan sebagainya itu sudah diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Baca juga:  Perppu Cipta Kerja Buat Perubahan Formulasi Penghitungan Upah Minimum

Sementara itu, Direktur Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan sebenarnya inti dari penanganan ormas adalah pembinaan, terutama terhadap ormas-ormas yang dicurigai anti Pancasila. “Jangan sampai tidak pernah dibina, tapi langsung digebuk karena dianggap anti Pancasila. Seperti halnya penutupan telegram akibat membuat terorisme. Untuk itu, kalau Perppu ini disahkan DPR, maka DPR bertanggung jawab,” kata Pangi. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *