Seorang pecalang memeriksa suhu tubuh pemedek yang hendak masuk ke dalam Pura Jagatnatha, Denpasar. Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai upaya digencarkan Pemprov Bali untuk mengubah perilaku masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mulai dari kegiatan sosialisasi, edukasi, hingga operasi yustisi.

“Operasi yustisi berjalan terus di semua kabupaten/kota. Tujuannya perubahan perilaku,” ujar Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (20/10).

Baca juga:  Hari Ini, Enam Wilayah Sumbang 85 Persen Tambahan Kasus COVID-19

Menurut Dewa Indra, operasi yustisi melengkapi upaya sosialisasi dan edukasi agar berjalan lebih efektif. Masyarakat diminta untuk tidak melihat ataupun menilai operasi yustisi ini sebagai cara pemerintah mencari uang. Mengingat, ada denda yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar prokes khususnya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, yakni sebesar Rp 100 ribu.

“No way, 100 ribu pakai apa buat pemerintah. Kalau perlu tidak ada yang kena. Kalau tidak ada yang kena, artinya semua disiplin memakai masker. Itu tujuan kita,” tegasnya.

Baca juga:  Kerumunan Pedagang di Kawasan Jalan Sulawesi Ditertibkan

Pengenaan denda, lanjut Dewa Indra, hanya untuk perubahan perilaku masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan prokes. Sebab, hanya dengan sosialisasi ataupun edukasi saja, masih ada masyarakat yang tidak disiplin.

Sedangkan obat dan vaksin masih belum ada. “Karena itu tidak cukup sosialisasi saja sehingga kita ikuti dengan penegakan yustisi. Itu sudah dilakukan tiap hari di seluruh Bali. Ada yang diberikan hukuman fisik, ada yang harus denda, ada sanksi administrasi,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Pasien COVID-19 Sembuh, Ini Penuturannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *