DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan hasil mapping petugas, pada Selasa (20/10) operasi masker dilakukan di areal traffic light Jalan Nusa Indah- Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Selatan (Dentim). Empat orang didenda Rp 100.000 karena tidak mengenakan masker.
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 tahun 2020 oleh Tim Terpadu tersebut dipimpin Kanit Gakkum Satpolair Polresta Denpasar Iptu A. A. Putu Wismara Putra. “Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.30 hingga 09.30 Wita,” kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Cara bertindak di lapangan, menurut Sukadi, petugas mengecek protokol kesehatan (prokes) pengguna jalan dan masyarakat umum. Selain itu dilakukan penindakan berupa teguran dan sanksi denda kepada orang yang melanggar prokes pencegahan COVID-19.
“Ada empat orang terjaring operasi ini. Para pelanggar prokes tersebut dikenakan sanksi denda,” ujarnya.
Menurut Sukadi, operasi ini dilakukan setiap hari di semua wilayah melibatkan tim gabungan. Dengan gencar dan masifnya dilakukan kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat mematuhi prokes semakin tinggi. Dengan demikian diharapkan virus Corona segera hilang. (Kerta Negara/balipost)