MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) pada rumah tinggal dengan luas lahan maksimal 200 meter persegi di Kabupaten Badung berhak menikmati layanan pembuatan gambar IMB gratis. Pembebasan biaya jasa arsitek ini demi peningkatan pelayanan perizinan bagi masyarakat Badung.
Pj. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung (PM-PTSP) Badung, Agus Aryawan, mengatakan pengembangan layanan pembuatan gambar IMB gratis bagi masyarakat diberi nama Layanan Undagi (Unit Desain Arsitektur Gratis). Program ini akan mulai dilaksanakan awal Agustus.
“Penggunaan nama Undagi yang merupakan sebutan bagi arsitek tradisional Bali sebagai sebuah Branding dalam layanan ini,” ujar Agus Aryawan, Selasa (18/7).
Menurutnya, undagi mengandung makna filosofis yang mengedepankan tatanan kaarifan lokal. Melalui layanan ini diharapkan rancang bangun-bangunan di Kabupaten Badung memiliki karakteristik Arsitektur Bali.
“Seorang Undagi dalam merancang sebuah bangunan perlu membekali diri dan memahami tentang seni, budaya, adat dan agama sehingga dalam proses perancangan bangunan selaras dengan konsep Tri Hita Karana,” terangnya.
Melalui layanan tersebut, kata Agus Aryawan kendala yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam pembuatan gambar IMB agar memenuhi ketentuan teknis tata bangunan dan kaedah-kaedah arsitektur tradisional Bali dapat teratasi.
“Dengan program ini kesan sulitnya mengurus IMB dapat dihilangkan, sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk mengurus IMB terlebih dahulu sebelum membangun rumah tinggal,” sebutnya.
Disebutkan, guna mendapatkan layanan UNDAGI masyarakat cukup mengisi form permohonan dengan melampirkan copy KTP, copy Sertipikat Tanah dan denah lokasi. Beberapa alternatif desain sudah disiapkan sehingga masyarakat dapat melihat langsung desain tiga dimensi rumah tinggal sesuai dengan kebutuhan ruang dan luas lahan yang tersedia.(Parwata/balipost)