Petugas saat melakukan razia gabungan diselipkan edukasi Prokes. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Penegakan Perbup Tabanan nomor 44 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan kembali digelar, Rabu (21/10) dengan menyasar Jalan Wagimin Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan. Tim gabungan terdiri dari unsur Satlantas Polres Tabanan, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah melakukan razia gabungan, dengan menyelipkan edukasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para pengendara. Serta juga dilakukan penempelan stiker bertuliskan “ayo pakai masker” di kendaraan.

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani, mengatakan, edukasi penerapan 3M dilakukan terhadap semua kendaraan baik pengendara roda dua maupun roda empat. Selain itu juga menyasar para pedagang dimana menjadi wilayah operasi/razia. Dengan harapan agar masyarakat kedepannya semakin sadar akan pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penyebarannya. Penerapan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak menjadi hal yang sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Baca juga:  Arus Balik Mulai Padati Ketapang

“ Kami laksanakan razia gabungan hari ini untuk identitas kendaraan. Selain itu kami juga selalu selipkan untuk edukasi pentingnya menggunakan masker kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tabanan. Kampanye gunakan masker juag kami lakukan dengan pemberian stiker “ayo pakai masker,” ujar Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani,

Edukasi dan penempelan stiker gunakan masker, lanjut kata dia sudah dilakukan sejak akhir bulan September lalu. “Dan kami lakukan setiap hari. Kami harap kedepannya masyarakat terus disiplin karena selama ini kesadaran masyarakat sudah sangat baik dan harus terus dijaga,” harapnya. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi PNPM di Karangasem, 8 Saksi Diperiksa

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *