Polisi melakukan sweeping tempat hiburan malam pada Rabu (19/7) dini hari. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali semakin gencar dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Hal ini terbukti dengan seringnya dilakukan sweeping di tempat hiburan malam tanpa tebang pilih. Gencarnya sweeping ini dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dalam hal penyalahgunaan narkoba.

Satuan Brimob dan Polres Badung melakukan sweeping di Lapas Klas II A Denpasar, Kerobokan pada Selasa (18/7) sekitar jam 18.00 Wita. Giliran Polresta Denpasar bersama BNK Badung yang melakukan sweeping di tempat hiburan malam.

Sebanyak 106 personel gabungan Polresta Denpasar langsung bergerak menyasar Wirama Karaoke di Jalan Bypass Ngurah Rai dan Diskotik New Star di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Rabu (19/7) dini hari.

Baca juga:  Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar, DPRD Gianyar Angkat Bicara

Kegiatan sweeping dipimpin langsung Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, S.H. diikuti Pejabat Utama Polresta Denpasar. Usai mendapat arahan dari Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Ketut Widiada, S.I.K., polisi langsung bergerak.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat sweeping ke Diskotik New Star, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun dari hasil tes urine, polisi mendapatkan 4 orang yang urinenya positif mengandung narkoba.

Baca juga:  IPOC Digelar, Polda Kerahkan Kekuatan

Keempat orang tersebut berinisial MD (40) positif amphetamine dan metamphetamine, FM (28) positif metamphetamine, DS (28) positif amphetamine, methamphetamine dan benzodiazepine, MR (38) positif amphetamine dan metamphetamine. “Keempat orang itu diamankan ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan dan diperiksa dalam rangka pengembangan,” terang perwira lulusan Akpol 1993 ini.

Saat diminta untuk menunjukan kelengkapan administrasi tentang perizinan Diskotik New Star, pihak manajemen hanya mampu menunjukan surat izin daftar usaha pariwisata jenis bar dan surat izin gangguan yang masih berlaku. “Manajemen New Star tidak dapat menunjukan surat izin keramaian dan surat izin karaoke padahal disana terdapat 16 room untuk karaoke dan 1 hall,” terangnya.

Baca juga:  Pascapenahanan Anak Puspaka, Pengacaranya Sebut Pelaku Utama Tak Disentuh

Sebelumnya, polisi juga menyasar Wirama Karaoke dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung, karyawan dan tempat kafe itu sendiri. Hingga pemeriksaan berakhir polisi tidak menemukan narkoba dan polisi juga tidak mendapatkan adanya pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba.

Selain itu, terkait surat perizinan Kafe Wirama semuanya lengkap. “Izin keramaian, izin karaoke, izin usaha bar, izin gangguan, SIUP-MB dan NPPBKC Kafe Wirama lengkap dan masih berlaku,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *